KOREKSINEWS.id, Medan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis dua kurir sabu seberat 30 kilogram hukuman mati. Keduanya adalah Syarifuddin Jafar, warga Kabupaten Aceh Timur dan Saifuddin, warga Kabupaten Aceh Utara.
Ketua Majelis Hakim Ahmad Sayuti, mengatakan hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan berbelit-belit saat member keterangan.
“Sedangkan, hal-hal yang meringankan kedua terdakwa tidak ditemukan,” kata Hakim Sayuti, Senin, 13 Juli 2020.
Putusan tersebut sesuia dengan tuntutan jaksa. “Kedua terdakwa telah mencoba atau permufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika,” kata JPU Maria Tarigan, saat membacakan tuntutannya di PN Medan, Jumat, 5 Juli 2020 lalu.
Menurut Jaksa, perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 (2) Junto Pasal 132 (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menutut Jaksa, peristiwa tersebut terjadi pada 11 November 2019. Pria bernama Nanda memerintahkan kedua terdakwa dari Aceh Utara ke Aceh Tamiang menggunakan bus untuk menemui orang suruhannya bernama Ompung.
Jaksa menyebutkan, dalam pertemuan tersebut, Ompung memberikan kunci mobil Toyota Avanza warna hitam BL 1180 UI dan dalam mobil ada paket sabu.
Syarifuddin dan Saifuddin berangkat menuju Medan dengan menggunakan mobil tersebut. Sesampainya di pintu masuk Tol Megawati Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang mobil mereka dihentikan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.
“Saat diperiksa ditemukan tas jinjing warna hitam yang berisi 30 kilogram sabu.Selanjutnya terdakwa dan barang bukti narkotika dibawa ke Polda Sumut,” kata Jaksa.#Tem/Red