MAMUJU – Dinilai tertutup dan tidak transparan membahas harga Tandan Buah Segar (TBS), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulbar menyoroti kinerja Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Sulawesi Barat.
Sorotan itu datang dari Wakil Ketua Komisi II DPRD Sulbar, Hatta Kainang, SH, Selasa (7 /1/ 2020).
Dikatakan, bahwa pihaknya sangat menyayangkan langkah Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar, tidak mengundang pihak dewan dalam pembahasan harga Tandan Buah Segar (TBS) di bulan Januari 2020.
“Kami dewan sangat menyayangkan Kadisbun tidak mengundang DPRD Sulbar dalam rapat penentuan harga TBS bulan januari 2020,” kata Hatta Kainang di gedung DPRD Sulbar.
Hatta menyebutkan, hal tersebut menyalahi kesepakatan dalam rapat sebelumnya yang telah dilakukan bersama dinas terkait.
“Ini menunjukan bahwa pihak tim penentuan TBS, tidak menginginkan adanya pengawasan dan kontrol atas penentuan harga TBS di Sulbar,” kata Hatta
Olehnya itu, kata Hatta, pihaknya mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk segera mengeluarkan Pergub soal penentuan harga Tandan Buah Segar (TBS).
“Kami mendesak Pemprov segera membuat Pergub soal TBS. Jangan hanya menggunakan acuan berdasarkan Permentan, dan kami juga meminta kepada pihak Dinas Perdagangan Industri Sulbar untuk melakukan operasi timbangan yang menjadi problem soal berat harga TBS di Sulbar,” tegas Hatta.
Hatta menambahkan, bahwa pihaknya menduga tidak adanya transparan dan terukur soal harga TBS dengan mangacu dengan daerah-daerah lain yang ada.
“Penentuan harga TBS, kami nilai tidak transparan dan terukur. Karrna adanya harga yang timpang dengan harga diluar Sulbar ini tidak normal. Dan ini sudah yang kedua kalinya dinas terkait tidak kooperatif soal ini,”tutup Hatta Kainang.#Fat/Jay.
Berita Diverifikasi Lebih Lanjut