OPINI – Semestinya dalam penunjukan Basuki Tjahaja Purnama stay Ahok sebagai Bos BUMN tidak dilandasi kepentingan politik atau ada intervensi partai politik guna mewujudkan segala kepentingan satu kelompok.
Penunjukan Ahok sebagai Bos BUMN harus di landasi dengan rasa Kepedulian terhadap Negara dengan kerja profesional yang ia miliki, bukan bekerja sebagai alat dari partai politik untuk meraup untung dari sumber pendapatan dalam Negara.
Adapun persoalan Ahok yang masih berkacamata pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia, soal kasus pidana penistaan agama yang mengantarkannya ke jeruji besi selama kurang lebih dua tahun.
Namun itu bukan pokok masalah yang patut dipermasalahkan, apabila disandingkan ketika ia menjabat sebagai Bos BUMN, hal ini di karenakan BUMN bukan badan hukum publik tapi BUMN adalah badan hukum perdata harus tunduk pada undang undang PT (Perseroan Terbatas) oleh sebab itu tidak ada persoalan dengan masalah bagaimana negara menyikapi masalah kontroversi Ahok. Kita juga sebagai warga Negara harus tahu hak apa bak kita sebagai warga Negara Indonesia sesuai amanah Undang Undang Dasar (UUD)1945 pasal 28 D. Namun kita sebagai warga Negara harus berdalih pada ketentuan hukum yang berlaku meskipun persoalan Ahok bukan masalah pelanggaran hukum, namun karena masa lalu yang pernah ia alami adalah menjadi momok citra publik terhadapnya.
Negara membutuhkan sosok yang profesional dalam menjalankan segala aktivitas negara, disisi lain dengan kemampuan dan pengalaman Ahok di pemerintahan akan membawa BUMN akan menjadi lebih baik ke depannya.
Penulis: Suardi
Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tadulako