PASANGKAYU – Kepala Desa Letawa, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dari pihak Polres Mamuju Utara,Pasangkayu, Jumat (6/12/2019).
Najamuddin Kades Letawa.ditetapkan tersangka, setelah sebelumnya dilaporkan dari wartawan yang tergabung dalam organisasi pers IJS (Ikatan Jurnalis Sulbar), sesuai Laporan Polisi, Nomor : LP/105/XI/ 2019/SPKT/Res. Matra pada tanggal 20 November 2019.
Najamuddin dilaporkan karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Wartawan Rudy Usman, sebab diduga tidak terima dengan pemberitaan tentang tambak udang Vaname di Desa Letawa yang melibatkan dirinya.
“Saya sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan dari Polres Mamuju Utara, kasus ditingkatkan kepenyidikan berarti Kepala Desa sudah status tersangka (TSK),” kata Rudy kepada Wartawan, Jumat (6/12).
Namun kata Rudy terkait penahanan tersangka hingga saat ini belum ada. “Saya sudah tanya pak Kanit Reskrim katanya belum ada penahanan, sebab itu tergantung keputusan pimpinan, ” ujar Rudy.
“Hari Senin tanggal 9 Desember ada panggilan lagi dari Polres Matra untuk dimintai keterangan lanjutan, dua saksi saya juga dipanggil, tambah Rudy.#rls/red.