MAMUJU – Menjelang Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) pada 2020 tahun depan, hiruk pikuk berbagai ungkapan dan postingan di status media sosial baik Facebook, Instagram dan WhatsAap.
Kuat dugaan beberapa oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) ikut berkampanye ria baik melalui Facebook, Instagram dan WA tampa disadari melanggar aturan selaku PNS.
Hal itu dikatakan, Sekda Kabupaten Mamuju, Suaib saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (15/11/2019).
Ia menegaskan, apabila ada oknum PNS dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Mamuju, mengkampanyekan di media sosial, Suaib akan menindak tegas.
“Perbuatan oknum ASN tidak boleh melakukan kampanye di media sosial, kita akan tindak tegas apabila terbukti ada laporan masuk ke Panwaslu,” kata Suaib kepada Koreksi.id.#Jay.