Atas Intruksi Bupati Mamuju, PDAM Tirta Manakarra Gratiskan Air Selama 3 Bulan

MAMUJU – Berdasarkan intruksi Bupati Mamuju, H.Habsi Wahid kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Manakarra Kabupaten Mamuju akan mengratiskan tagihan pelanggannya dua kategori, yakni pelanggan tipe rumah A dan pelanggan sosial selama tiga bulan, kebijakan air gratis ini diperuntukkan untuk masyarakat atas dampak Covid-19, Rabu (22/4/2020).

Hal itu dikatakan, saat ditemui disela-sela kesibukannya, Habsi Wahid mengatakan, kebijakan tersebut diambil semata mata untuk mengurangi beban masyarakat yang kurang mampu atas dampak Covid-19.

“Saya intruksikan kepada direktur PDAM untuk mengambil bagian dalam rangka penanganan dampak sosial Covid-19 ini, salah satunya perlu kita melakukan penguatan jejarin sosial untuk penggunaan air minum yang mana bagi masyarakat kurang mampu pasti terkena dampak kemampuan membayar,” ucap Habsi Wahid yang juga bakal calon Bupati Mamuju pada periode 2020 – 2025.

“Saya sudah panggil Direktur PDAM untuk membuat kebijakan untuk mengratiskan pelanggan air minum untuk golongan tipe rumah tangga A dan sosial, jadi saya berharap kepada Direktur PDAM untuk mulai pengratisan ini mulai bulan April, Mei dan Juni,” kunci Ketua Partai NasDem Sulbar tersebut.

Melalui Direktur PDAM Tirta Manakarra, Muhammad Nur
ditempat yang berbeda, menjelaskan kategori pelanggan rumah A, adalah pelanggan yang berstatus subsidi sedangkan pelanggan sosial adalah seperti rumah ibadah, panti asuhan dan kegiatan sosial lainnya.

“Total rumah tangga yang akan di gratiskan selama tiga bulan kurang lebih 2807 pelanggan Se-Kabupaten Mamuju, dan jumlah nominalnya itu kurang lebih 200 juta,” ucap M. Nur saat ditemui di kantornya.

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil murni atas perintah dari bupati Mamuju yang akan diberlakukan pada bulan April, Mei dan Juni.

Muhammad Nur mengatakan, kebijakan itu, bisa saja diperpanjang kalau status dampak Covid-19 terus masih berlanjut.

“Kalau dampak Covid-19 ini terus berlanjut ya kita ikuti, kita akan tinjau kembali bisa saja diperpanjang kenapa tidak, karena yang kita layani ini adalah masyarakat kita dan memang mereka membutuhkan,” masih kata M.Nur.

Surat keputusan dari direktur perusahaan PDAM akan dikeluarkan pada hari ini (22/04/2020) lansung ditanda tangani M.Nur selaku penanggung jawab PDAM atas persetujuan dari H.Habsi Wahid Bupati Mamuju

“Saya selaku bawahannya saya sangat salut dan apresiasi kebijakan pak Habsi Wahid selaku Bupati Mamuju, semoga ini bermanfaat kebijakannya, sangat luar biasa semoga masyarakat dapat mengerti adanya kebijakan ini,” tutup M.Nur.#Red/Jaya.

Tinggalkan komentar