MAMUJU – Pengunaan anggaran ratusan dan puluhan milliar dari Pemerintah Provinsi Sulbar dan Pemkab harus transparan dan tepat sasaran kepada masyarakat.
Hal itu dikatakan, Muh.Basri Sangkala, Bidang Departemen SAR dan Penanggulangan Bencana, Dewan Pimpinan Pusat Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DPD BAIN HAM RI) melalui sambungan via WhatsAap kepada Koreksi.id, Minggu (10/5/2020)
“Saya sampaikan kepada pemerintah daerah Sulbar dan kabupaten, agar terbuka soal penggunaan anggaran Corona dan sesuai arahan Presiden RI, agar semua masyarakat berhak mengawasi dana bansos Covid-19, kalau yang menyalagunakan dana tersebut jangan segan-segan melapor kepihak penegak hukum,” kata Basri.
Selain itu, Basri mengatakan, bahwa ada empat titik rawan dalam penanganan Covid-19. Hal itu harus menjadi perhatian dan diwaspadai, yaitu pada pengadaan barang/jasa, filantropi atau sumbangan pihak ketiga, refocusing dan realokasi anggaran, serta penyelenggaraan bantuan social safety net (jaring pengaman sosial) oleh pemerintah pusat dan daerah.
“Pendataan yang dapat bansos Covid-19 dan bantuan langsung tunai, tidak adil karena terindikasi yang dapat, adalah keluarga pengelolah anggaran dan atau pendukung fanatik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Basri, bahwa kuat dugaan ada pemotongan dana dari Rp.600.000 menjadi Rp400.000 bahkan ada yang dapat Rp 300.000.
“Olehnya itu, mari kita kawal dan laporkan, kalau memang terbukti kita penjarakan untuk mewujudkan keinginan Presiden. Lapor kalau ada bukti, pengawalan kita tidak main-main,” tegas Basri.#Jaya.