Berebut Nomor Urut, Bacaleg di Muna Duel Hingga Tewas

MUNA | KOREKSINEWS – Proses pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah ditutup tanggal 14 Mei 2023 yang lalu.

Meski pendaftaran Bacaleg tersebut sudah melampirkan nomor urut, namun bisa saja nomor urut Bacaleg di dalam partai tersebut bisa saja berubah.

Bukan hanya nomor urut Bacaleg yang bisa berubah namun Bacalegnya pun juga bisa berubah, karena Bacaleg tersebut belum ditetapkan oleh KPU sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT).

Walaupun demikian masih saja ada Bacaleg yang tingkah lakunya tidak bisa ditiru sebagai calon pemimpin atau calon anggota dewan sebagai perwakilan rakyat.

Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara ada dua politikus adu jotos gegara memperebutkan nomor urut Bacaleg dalam partai

Dilansir dari Merdeka.com dua orang Bacaleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Muna tak terima dengan nomor urut pencalegan.

Akibatnya Bacaleg tersebut terlibat adu jotos, hingga salah satunya tewas akibat hantaman benda tumpul di leher.

Korban tewas adalah Wakil Sekretaris DPD PAN Kabupaten Muna, Amiluddin Kunsi (35). Pelaku diketahui bernama Ihlas Muhammad, Sekretaris DPD PAN Muna.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, AKBP Karim Samandi mengatakan, perkelahian terjadi di salah satu ruangan kantor DPP PAN Muna, Jalan Sangke Palangga, Sulawesi Tenggara. Tak selesai sampai di situ, keduanya melanjutkan perkelahian di jalanan.

Diawali bentrok, kemudian si pelaku melempar korban benda tumpul kepada korban hingga mengenai leher, tersulut emosi pelaku, akhirnya pelaku meneruskan di luar ruangan, kejadiannya sendiri sekitar pukul 13.00 WITA,” kata Karim, Rabu (22/5/2023).

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Muna untuk diperiksa secara intensif. Untuk mengetahui motif pelaku, saksi-saksi ikut diperiksa untuk memberikan keterangan mengenai kejadian tersebut.

“Teman-teman korban sekarang ini berjumlah lebih dari dua orang yang masih kami periksa. Pelaku juga sudah kami naikkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Karim. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *