Berita Hoax Memenangkan Perusahaan Diblacklist, Begini Penjelasan BPBJ dan Disdikbud Sulbar

MAMUJU | KOREKSINEWS.id – Isu terkait perusahaan yang masuk daftar hitam atau diblacklist lalu dimenangkan dalam proses lelang Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sulbar tidaklah benar.

Hal itu berdasarkan konfirmasi, dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud Sulbar) menjelaskan bahwa, tidak ada perusahaan yang masuk dalam daftar blacklist dari OPD maupun LKPP.

Adapun perusahaan yang disebutkan dalam pemberitaan adalah framing media yang bersangkutan, karena pihak diknas tidak pernah menyatakan ada perusahaan yang diblacklist.

Jadi pihak dinas dan LKPP tidak pernah menjatuhkan blacklist pada perusahaan tersebut. Bahkan, mengenai surat yang tersebar dan disebut telah disampaikan ke pihak BPBJ pun tidak dibenarkan Kepala Bidang SMA Sulbar, Muhammad Faezal.

“Itu bukan daftar perusahaan di blacklist, tetapi surat berupa usulan untuk dilakukan evaluasi internal,” kata Muhammad Faezal, Kamis (20/7/2023)

Ia pun meluruskan, bahwa pihaknya tidak pernah menembuskan surat dimaksud ke BPBJ Sulbar.

Serupa disampaikan Kepala Bagian Pengelolaan Barang/Jasa BPBJ Sulbar, M Yamin Saleh membenarkan, jika pihaknya tidak pernah mendapatkan daftar perusahaan di blaklist dari Disdikbud Sulbar. Menurutnya proses lelang sudah sesuai prosedur.

Yamin menjelaskan BPBJ sendiri memiliki sistem yang terintegrasi sehingga, ketika perusahaan bersangkutan masuk daftar hitam maka dengan sendirinya akan ditolak sistem LPSE.

Dijelaskan , Daftar Hitam Nasional dilakukansecara elektronik oleh LKPP melalui website diharapkan mempermudah pengawasan pelaksanaan pemilihan/tender. Penyebab adanya sanksi daftar hitam diatur dalam

Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018 Pasal 3 dan rekomendasi temuan BPK/APIP.

Yamin juga menyampaikan, sebuah kesyukuran sebab adanya sorotan yang berarti masyarakat turut aktif mengawasi jalannya proses pemerintahan, khususnya di BPBJ.

“Ini bentuk pengawasan masyarakat memberikan perhatian atas jalannnya pemerintahan,” ujar Yamin.

Terkait dugaan adanya fee pengadaan barang jasa itu sedang cek semua, dan apabila benar adanya maka pihaknya pun siap melakukan evaluasi internal.

“Kami berharap agar seluruh pihak bersama- sama mengawasi dan BPBJ terbuka menerima aduan dari masyarakat,” tutupnya. (HmsProv)

Tinggalkan komentar