Bisnis Ilegal Briptu Hasbudi Terbongkar, Aliran Dana Diduga Masuk Kantong okum Pejabat?

KOREKSINEWS.ID, TARAKAN – Bisnis gelap oknum anggota Polri Briptu Hasbudi (HSB) dibongkar tim Polda Kalimantan Utara (Kaltara). Beberapa bisnis ilegal oknum anggota Polda Kaltara itu yakni tambang emas ilegal dan bisnis impor ilegal.

Dari hasil penyidikan, diduga aliran dana dari bisnis ilegal Briptu Hasbudi mengalir ke kantong oknum pejabat.

Penyidik Polda Kaltara langsung berkoordinasi dengan Deputi Pemberantasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami dugaan adanya aliran dana dari Briptu Hasbudi kepada beberapa pihak, termasuk oknum pejabat.

“Kami sudah mempelajari dan menegaskan adanya peran beberapa pihak. Ada juga buku-buku catatan aliran dana ke beberapa pihak,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Kaltara AKBP Hendy F Kurniawan di Tarakan, Jumat (6/5/2022).

Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya juga telah membentuk tim khusus gabungan Direktorat Reskrimsus, Polres Bulungan dan Polres Tarakan.

Tim tersebut sudah melakukan penyegelan satu bangunan rumah untuk pejabat tertentu yang berlokasi di Tarakan.

Selain itu, ada sejumlah manifest kapal dan puluhan nomor rekening bank yang diamankan baik atas nama Hasbudi maupun pihak lain.

Penyidik juga menemukan dua kotak amunisi senjata api kedinasan dan pribadi, serta senapan angin.

Sementara dari tambang emas liar milik Hasbudi, polisi menyita dan memindahkan alat berat dari Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan ke Mapolda Kaltara di Tanjung Selor.

Pemindahan itu dilakukan penyidik yang mencurigai adanya upaya menyembunyikan alat berat tersebut.

AKBP Hendy menyatakan Kapolda Kaltara telah memerintahkan untuk menindak tegas apabila ada anggota Polri lainnya yang terlibat bisnis ilegal Briptu Hasbudi.

Bisnis Pakaian Bekas Ilegal

Penyidik Polda Kaltara bekerja sama dengan Bea Cukai Tarakan dari unit K-9 yang menerjunkan anjing pelacak sudah melakukan pengecekan dua kontainer milik Briptu Hasbudi.

Pengecekan itu guna memastikan ada tidaknya narkoba dalam kontainer tersebut. Hasilnya, polisi tidak menemukan barang haram itu.

AKBP Hendy menjelaskan total kontainer milik Hasbudi berjumlah 17 unit, di mana salah satu yang telah dibongkar berisi 107 sampai 110 balpres pakaian bekas.

“Semua kontainer akan diperiksa, 17 kontainer yang diduga tidak sesuai dengan manifes. Pelanggaran manifes tertulis rumput laut, tetapi isinya pakaian bekas,” beber perwira menengah Polri itu.

Dia menjelaskan baju bekas tersebut rencananya bakal dikirim ke Makassar dan kegiatan ilegal itu sudah berlangsung dua tahun.

Atas bisnis pakaian bekas ilegal itu, Hasbudi dijerat dengan Undang – Undang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Junto Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyamarkan hasil kejahatan.

Selain penambangan emas liar dan pakaian bekas, Briptu Hasbudi juga tercatat menjalankan bisnis daging ilegal.

Briptu Hasbudi ditangkap tim Polda Kaltara di Bandara Internasional Juwata Tarakan pada Rabu (4/5). Dia diduga merencanakan pelariannya dari dari Tarakan.(ant/fat/jpnn)

Tinggalkan komentar