KOREKSINEWS.id, Gowa – Dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, atas pemeriksaan Sekretaris Satpol PP, Mardani Hamdan telah melalui pemeriksaan maraton oleh Inspektorat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, bersangkutan di copot dari jabatannya.
Hal itu dikatakan, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan di Gowa, melalui pres tertulisnya, Sabtu (17/7/2021).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya,” tegas Bupati Gowa.
“Beberapa hari ini, ada yang tanya, kenapa saya tidak langsung saja mencopot yang bersangkutan. Itu karena kita negara hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Makanya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sekaligus pemenuhan hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atas perbuatannya,” tambah Adnan Purichta Ichsan.
Selanjutnya, kata Bupati Gowa yang bersangkutan di minta untuk fokus menjalani proses hukumnya di Polres Gowa.
“Jika nanti diproses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS,” ucapnya lagi.
Berdasarkan aturan diatas, Pemkab akan meninjau status kepegawaiannya jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Di PP No 17/2020 berbunyi “Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana”.
“PJ Sekda Gowa, juga telah saya berikan teguran atas jabatannya sebagai Sekda Gowa. Keputusan ini saya ambil berdasarkan kewenangan saya sebagai Kepala Daerah. Keputusan ini sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya,” tutup Bupati Gowa.#red Jaya.