Dinilai Kebal Hukum, Etik Kembali Jabat Kades Rante Balla

KOREKSINEWS.id -LUWU | Kordinator Jenderal Lapangan (Jenlap) Aliansi Perjuangan Masyarakat Tanah Luwu, Ahmad Mujaddid menilai oknum Kepala Desa Rante Balla, Etik terkesan kebal hukum.

Ahmad menilai dengan pengaktifan kembali Kepala Desa Rante Balla dimana sebelumnya sempat dinonaktifkan, karena diduga melakukan tidak pidana korupsi berupa pungli dan penyalahgunaan jabatan.

“Sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Luwu, namun karena adanya kesalahan prosedur yang dilakukan oleh pihak Polres Luwu sehingga Kades Rante Balla menang di pra peradilan di Pengadilan Negeri Makassar,” kata Ahmad kepada Koreksinews.id, Selasa (6/8/2024)

Menurutnya, putusan Pengadilan Negeri Makassar hanya menggugurkan syarat formil saja, karena ada kesalahan teknis tapi tidak menghilangkan unsur pidananya, olehnya itu pihak kepolisian dalam hal ini Polres Luwu telah memperkarakan ulang dan telah masuk ke tahap penyidikan.

Lanjut kata Ahmad, seharusnya pihak pemerintah Kabupaten Luwu dalam hal ini Pj bupati, seharusnya bijak dalam mempertimbangkan pengaktifan kembali Kepala Desa Rante Balla dan tidak terburu-buru.

‘Karena kasus itu masih berjalan, dan ada dugaan pelanggaran kode etik profesi sebagai penyelenggara Negara, karena sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Ahmad.

Apalagi dugaan kasus yang dilakukan adalah tindak pidana korupsi yang masuk dalam kategori extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang selaras dengan kejahatan genosida dan memiliki dampak yang mengancam kesejahteraan masyarakat.

“Kami menegaskan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Luwu agar serius menangani kasus ini yang sudah lama berlarut, seakan memberi celah kepada oknum yang diduga melakukan tindak pidana. Kami dari Aliansi Perjuangan Masyarakat Tanah Luwu akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, jika tidak kami anggap oknum Kades Rante Balla kebal hukum,” tegas Ahmad. (Has)

Berita ini diversifikasi lebih lanjut

Tinggalkan komentar