Dinilai Kebal Hukum, Pelaku Tambang Galian C di Sampoddo Palopo Tetap Beraktifitas

PALOPO | KOREKSINEWSI.id – Aktifitas tambang galian C di Purangi, Sampoddo Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo sampai saat ini masih melakukan kegiatan mengeruk tanah dengan menggunakan excavator dan truck untuk diperjual belikan

Padahal aktivitas mereka belum mengantongi izin dari pemerintah setempat, dimana sebelumnya mahasiswa melakukan aksi demo terkait aktivitas tambang galian C tersebut tidak mengantongi izin alias ilegal dan sangat berdampak kepada lingkungan.

Dari hasil penelusuran dan pantauan media KOREKSINEWS.id, pemilik tambang galian C itu berinisial WS masih melakukan aktivitas sampai saat ini. Bahkan dari narasumber terpercaya mengaku kepada media, bahwa WS dinilai kebal hukum.

“Padahal sebelumnya pihak dari kepolisian sudah melarang aktifitas tambang galian C beroperasi di Purangi Sampoddo. Apalagi sempat saya dengar ada aksi demo mahasiswa di kantor Polres Palopo, kegiatan sudah diberhentikan, tapi sampai saat ini masih melakukan aktivitas. Hal itu kami nilai mereka kebal hukum,” kata narasumber kepada media minta nama tidak dipublikasikan, Rabu (28/6/2023).

Padahal saat demo pihak Polres Palopo akan memanggil pengelola dan kegiatan mereka ditutup.

“Kami akan tindak lanjuti aspirasi pendemo. Kita tutup lokasi tambang galian C yang dimaksud itu, kemudian pengelolanya kita panggil. Nanti disana itu kita memberdayakan warga sekitar, kita juga arahkan agar lengkapi izinnya kalau mau lanjutkan beroperasi,” kata Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin belum lama ini (20/6/2023).

Berita diverifikasi lebih lanjut

Editor: Jaya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *