BELOPA, KOREKSINEWS – Setelah mendapat sorotan dari pembina Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Wija Luwu, Saiful,S.H terkait biaya lokasi yang dibebankan pihak Badan Pertanahan Nasional dan Agraria Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Luwu.
Saiful menilai pembebanan biaya pengecekan lokasi yang disampaikan salah satu staf BPN/ATR Luwu kepada masyarakat tidak mampu adalah bentuk pembangkangan terhadap undang – undang.
Sorotan itu, berawal saat klien, Saiful,S.H dibebankan biaya pengecekan lokasi tanah yang dimohonkan Lewa, warga Dusun Ponrake, Desa Muladimeng, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.
“Namun kenyataannya, pihak BPN/ATR Luwu tetap meminta pembayaran kepada masyarakat dengan alasan biaya pertimbangan teknis. Dan jumlahnya pun sangat fantastis, nyaris mencapai Rp5 juta per hektar,” kata Saiful.
Padahal menurut, Saiful,S.H di dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) No.128 tahun 2015 yang mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak dengan jelas menyebutkan bahwa, terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar nol rupiah. Pihak tertentu yang dimaksud dalam pasal ini salah satunya adalah masyarakat tidak mampu.
“Selain itu, penegasan serupa juga tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional No.33/2021 tentang uang jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam Pasal 2 Permen tersebut ditegaskan bahwa PPAT dan PPAT sementara wajib memberikan jasa pembuatan akta tanpa memungut biaya kepada orang yang tidak mampu yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan tidak kampu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang,” terang Saiful.
Terpisah saat dikonfirmasi melalui sambungan via WhatsApp, Kepala Kantor BPN/ATR Kabupaten Luwu, Gunawan Hamid, Selasa (31/1/2023)
“Silahkan ke kantor tanyakan petugas loket. Saya tidak tau berapa biaya satu sertipikat, dan saya tidak mau tau berapa biayanya,” tulis Gunawan Hamid.
Saat ditanya, terkait biaya yang dikenakan kepada warga tak mampu, Kepala BPN/ATR Gunawan Hamid tak bisa memberi jawaban dan terkesan bungkam.(*)