Hamili Istri Orang, Kapolsek di Kolaka Timur Lolos dari Pemecatan

KENDARI – Oknum Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menghamili istri orang lain, lolos dari hukuman pemecatan.

Kapolsek Mowewe, IPTU Bambang Trijana yang telah menjalani sidang putusan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra, Rabu (13/5/2020) hanya dijatuhi sanksi administrasi.

“Hasil putusan sidang kode etik yang dijalani, bahwa terlapor terbukti melakukan perbuatan seperti yang dilaporkan kepada terlapor. Hari ini agenda sidangnya putusan dengan putusan bahwa pelaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ungkap Kabid Humas, AKBP Ferry Walintukan.

Ferry mengatakan, sanksi administrasi yang dijatuhkan kepada IPTU Bambang Trijana adalah berupa pemindahan tugas ke fungsi yang berbeda dan mendapatkan penurunan jabatan yang lebih rendah (mutasi demosi) sekurang-kurangnya selama empat tahun.

“Sekarang dipindahkan (dimutasi demosi) Yanma (Pelayanan Markas), terkait laporan karena berbuat asusila,” imbuhnya.

Meski demikian, Ferry menyebut jika sanksi tanpa pemecatan yang dijatuhkan itu telah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.

“Sesuai dengan pertimbangan para hakim yang mengadili terlapor. Selain itu, terlapor juga mengakui perbuatannya,” tambahnya.

Sementara itu, untuk status anak yang telah lahir dan diduga hasil hubungan gelap dengan wanita yang merupakan istri orang itu, masih menunggu hasil tes deoxyribonucleic acid (DNA).

“Jika hasilnya keluar dan terbukti itu adalah anak yang bersangkutan, maka BT wajib menafkahi anak dan wanita itu. Kalau tidak, kemungkinan akan dikenakan sanksi lainnya karena menelantarkan pelapor dengan anak itu,” pungkasnya. #RF/IKAS/red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *