KARIMUN – Apa sedang merasuki ke empat pemuda tanggung di Karimun, akhirnya ditahan Kasatreskrim Polres Karimun, setelah melakukan dugaan pencabulan terhadap bunga (nama samaran) anak bawah umur 13 tahun disalahsatu wisma di Karimun.
Keempat pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial JK (17)TO(17)Yg (18) Rld(21) keempat remaja ini
diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Sebelum melakukan aksinya pelaku mencekoki minuman, sehingga korban mabuk berat.
Minuman yang mereka suguhkan minuman alkohol merk Newport di campur teh gelas di kawasan Costal Area, Tanjung Balai Karimun.
Setelah korban mabuk berat, pelaku membawa ke sebuah wisma, Senin (16/2/2019) sekura pukul 01:00 WIB. Setelah tiba di wisma tersebut, mereka berencana akan memperkosa dengan cara bergilir.
Di wisma itu, mereka melakukan kebejatan memperkosa korban,
sehingga dipergoki pihak berwajib.
Melalui Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Harie Pramono membenarkan adanya kejadian.”Pelaku berencana menggauli korban secara bergilir,” ungkap kepada media ini, Selasa(17/12/2019).
Herie Pramono menghimbau kepada masyarakat, agar lebih mengawasi anak-anak dalam bergaul agar menghindari dari pergaulan bebas.
Terlebih orang tua punya peran penting dalam pergaulan anak sehari hari.
“Agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di Karimun, serta ketatkan pengawasan agar Karimun tetap kondusif serta aman,” ucap Herie.
Saat ini pihak kepolisian sedang menunggu hasil proses visum dilakukan terhadap korban.Atas kejahatan keempat pelaku pemerkosaan akan dijerat pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan ancaman hukukan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 300 juta.#Swadi