KOREKSINEWS.id – Pengamat hukum pidana dari Universitas Riau (Unri), DR Erdianto Effendi, menekankan bahwa pidana mati sangat tepat dijatuhkan bagi pengedar narkoba, karena lebih berefek bagi masyarakat yang berniat untuk turut serta dalam bisnis gelap narkotika itu.
“Jadi sah saja jika hakim menjatuhkan vonis berupa pidana mati sesuai dengan sistem hukum pidana Indonesia, apalagi kasus-kasus narkotika di Indonesia termasuk kategori darurat,” kata Erdianto di Pekanbaru, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (20/2/2020).
Hal tersebut diungkapkan terkait kasus narkoba yang masih saja marak di Riau. Seperti baru-baru ini seorang oknum anggota Polres Bengkalis tertangkap tangan dengan barang bukti 10 kilogram sabu-sabu dan 60 ribu ekstasi, yang terlibat sindikat narkoba internasional.
Menurut Erdianto, kejahatan narkotika merusak anak bangsa dan merangsang banyak orang untuk mendapatkannya dengan cara mudah, selain itu jaringannya praktik peredaran barang haram itu sulit sekali diretas dengan sekedar mengirimkan mereka ke penjara, sehingga harus ada tindakan luar biasa.
Apalagi jika melibatkan aparat hukum, katanya, yang seharusnya menegakkan hukum dan menjadi teladan kepatuhan dan ketaatan hukum, itu seumpama pepatah ‘tongkat membuat rubuh’.
“Dalam teori pemidanaan, itu disebut alasan pemberatan, jadi wajar dan patut dipertimbangkan untuk jadi putusan hakim, namun harus dipastikan betul jangan sampai terhukum kepada orang yang ternyata tidak bersalah,” katanya.
Namun tidak sedikit orang terjebak atau dijebak dalam ‘lingkaran’ mafia peredaran narkoba, sehingga pemidanaan harus dilakukan dengan prinsip-prinsip kehati-hatian, apakah penjatuhan pidana memberi efek kepada masyarakat bukan sekadar kepada pelaku, katanya.#asp/red.