MAMUJU – Provinsi Sulbar termasuk salahsatu provinsi dimana tingkat perkawinan anak yang masih tinggi. Dari hasil sidang Paripurna DPR RI pada 16 September 2019 setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya memutuskan batas minimal usia menikah perempuan naik dari 16 tahun menjadi 19 tahun.
Dasar itu Misiyah selaku Direkrur Institut KAPAL Perempuan selaku Steering Committee Gender Watch Program Mampu, men Gelar Dialog Multipihak Revisi UU perkawinan untuk Pencapaian SDGs Upaya Mewujudkan Keadilan dan Kesetaraan Gender di Sulawesi Barat.
Kegiatan itu dihadiri para pemerhati perempuan dan anggota DPRD Sulbar, Syamsul Samad legislator Demokrat di Matos Hotel Mamuju, Selasa (1/10/2019)
Dalam pemaparannya, Misiyah menjelaskan tingkat perkawinan anak di Sulbar sangat tinggi.
“Tingkat perkawinan anak dibawah usia di wilayah Provinsi Sulbar sangat tinggi, olehnya itu perlu ada perhatian khusus baik dari segi pemahaman kepada masyarakat efek dari sisi fisikologis dan kesehatan bagi anak melakukan perkawinan anak” kata Misiyah.
Senada disampaikan Syamsul Samad anggota DPRD Sulbar, terkait revisi UU Perkawinan. Dia mengatakan sudah digodok Perda No 3 tahun 2019 mengatur perkawinan usia anak.
“Sebagai perwakilan rakyat dan lembaga pengawasan serta mengawal Perda, perkawinan usia anak kita sudah godok di DPRD yaitu dalam Perda nomor 3 tahun 2019 yaitu mengatur perkawinan usia anak,” kata Syamsul Samad dari legislator Demokrat.
Penulis: Hamsiar
Editor: Hasjaya