Jalan Poros Mamuju- Kalukku Dikeluhkan Warga, Penyelenggara Bisa Kena Pidana

KOREKSINEWS.id, Mamuju  – Pembangunan plat dekker (gorong-gorong) di jalan poros Mamuju –Kalukku  tepatnya di Lingkungan Lengke dan Ampallas, Kelurahan Bebanga yang dikerjakan pihak PT Karya Mandala Putra (KMP) dinilai asal jadi.

Salah satu warga Ampallas, Imanuddin mengalami kecelakaan dimana mobil miliknya saat bersama keluarganya melewati jalan tersebut.

Menurutnya, mobil miliknya ditambrak dari belakang akibat jalan berlubang, sehingga dia menabrak tiang listrik akhirnya mobil yang ia kendarai ringsek, kejadiannya Rabu malam (1/7/2020)

“Kejadiannya, bermula ketika mobil saya kendarai berjalan perlahan diatas plat dekker, karena besarnya lobang disisi pinggir plat dekker tersebut yang dikerjakan oleh PT.KMP membuat mobil saya, berjalan pelan-pelan. Namun naas dari arah belakang sebuah mobil pick up yang bermuatan jeruk menabrak mobil saya dari belakang,” kata Imanuddin, Selasa (7/7/2020)

Senada yang dikatakan, Irham warga setempat. “Sering kali terjadi kecelakaan dilokasi tersebut, karena besarnya lubang disisi plat dekker dan tidak ditimbun oleh pekerja, sehingga saya sebagai warga terpanggil untuk menimbung daripada pengendara sering celaka dan boleh dikatakan, hampir setiap hari ada orang jatuh,” ucapnya.

Dia menilai pekerjaan plat dekker itu, dikerjakan asal-asalan dan sudah banyak korban namun belum ada perbaikan sehingga dirinya terpanggil untuk menimbun, daripada korban terus berjatuhan.

“Belum lagi pekerjaan talud penahan air plat dekker baru berjalan satu Minggu  dibangun sudah roboh,” terangnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya pada Pasal 273 menyebutkan, bahwa setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan /atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Sedangkan untuk kecelakaan dengan korban yang mengalami luka ringan, sanksi berupa pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Apabila korban mendapatkan luka berat, akan dikenakan hukuman pidana maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Bila sampai mengakibatkan meninggal dunia, maka pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta.

“Saya tegaskan kepada para pihak penyelenggara proyek, agar bertanggungjawab atas kejadian yang telah menimpa pengendara, termasuk diri saya sebagai korbannya karena ini sudah jelas secara dalam undang-undang  lalu lintas dan jalan raya,” tegas Imanuddin.#Jaya.

Berita ini diverifikasi lebih lanjut

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *