JAKARTA – Laporan Kepala Desa Taan, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulbar ke Dewan Pers kepada tiga media online diantaranya mediasulbar.com, editorial9.com dan lensapena.info tertanggal 29 Mei 2020, saat ini dalam proses menunggu hasil analisa.
Hal itu dikatakan, lewat chat via WhatsApp (WA) yang diterima Koreksi.id melalui Bagian Pengaduan Dewan Pers, Reza dari Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2020)
Reza mengatakan, kalau surat pengaduan kades Taan sudah diterima dan sedang dalam proses.
“Suratnya sudah kami terima dan sedang dalam proses, nanti akan kami analisa terlebih dahulu pengaduannya dan nanti rekomendasi penyelesaiannya akan menunggu hasil analisa tersebut,” ucap Reza kepada Koreksi.id.
Saat ditanya, apa Dewan Pers akan ke Mamuju atau memanggil ke tiga media online yang dilaporkan pihak kepala desa Taan.
“Keputusan bagaimana cara penyelesainnya, akan diputuskan setelah keluar hasil analisa pengaduannya,” jawab Reza.
Adapun perihal pemanggilan, kepada tiga media online tersebut, Reza menjelaskan, bahwa pihak Dewan Pers bisa memanggil melalui surat, atau bisa juga melalui forum mediasi,
“Bisa melalui surat atau bisa juga melalui forum mediasi, yang pasti kami masih menunggu proses analisanya dulu,” tambahnya.
Perlu diketahui, sebelumnya Kepala Desa (Kades) Taan, Rahmat Kasim melaporkan tiga media online ke Dewan Pers dimana memuat berita tentang dirinya. Namun, berita tersebut merugikan dirinya, lantaran tidak melakukan konfirmasi.
“Saya laporkan, karena sangat jelas melanggar kode etik. Setahu saya informasi dan berita harus seimbang, bukan sepihak,” jelas Rahmat Kasim kepada media ini, Selasa (9/6)
Dalam surat laporan, tertulis tanggal 29 Mei 2020, itu Kades Taan melaporkan tiga media sekaligus. Dalam memberi bukti, ia melampirkan kopian screenshoot berita sebanyak delapan lembar sebagai bukti laporan.#Jaya.