JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi “berjemaah” di Sumatera Utara (Sumut). Lembaga antikorupsi tersebut menetapkan 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 atau periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho tersebut.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 14 orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Ali membeberkan, 14 legislator kini menyandang status tersangka itu antara lain Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.
Para tersangka diduga menerima suap dari Gatot selalu Gubernur Sumut ketika itu terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai wakil rakyat.
“Empat belas tersangka tersebut diduga menerima fee beragam dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait fungsi dan wewenang sebagai anggota DPR Sumut,” kata Ali.
Dibeberkan Ali, uang diterima 14 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014. Para legislator itu juga diduga menerima suap terkait pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.
“Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut,” katanya.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, 14 anggota DPRD Sumut tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkembangan baru ini menambah panjang daftar anggota DPRD Sumut yang dijerat KPK. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 50 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan karena menerima suap dari Gatot dengan nilai yang beragam dan saat ini sedang menjalani pidana masing-masing dengan hukuman antara empat hingga enam tahun penjara.
“Kasus ini sekali lagi menunjukkan bagaimana korupsi yang dilakukan secara massal dengan memanfaatkan pelaksanaan fungsi dan kewenangan legislatif sebagai pintu yang membuka peluang terjadinya kongkalingkong antara eksekutif dan legislatif untuk mengamankan kepentingan masing-masing atau pun mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. KPK juga berharap kasus ini menjadi pembelajaran ke depan bagi masyarakat yang memiliki integritas dan tidak memiliki rekam jejak melakukan tindak pidana korupsi, demi Indonesia yang bebas dari korupsi,” kata Ali.#SP/Red