Kasus Korupsi Rp22 Miliar RS Batua Makassar, 13 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

KOREKSINEWS.id, MAKASSAR – Polisi resmi melakukan tahap II pelimpahan 13 tersangka dan berkas perkara dugaan korupsi RS Batua Makassar yang merugikan negara Rp 22 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Tahap II dilakukan penyidik pada hari ini.

“Sudah tadi (tahap II), barusan saja,” ungkap Kasubdit III Subtipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli, Rabu (12/1/2022).

Penyidik turut memperlihatkan foto-foto tersangka saat proses tahap II. Tampak seluruhnya mengenakan baju tahanan.

Foto tersebut di antaranya menunjukkan mantan Kadinkes Makassar Naisyah Tun Azikin selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek mangkrak RS Batua. Tampak pula tersangka Andi Erwin Hatta Sulolipu selaku pihak rekanan proyek dan 11 orang tersangka lainnya.

Seperti diketahui, para tersangka ada yang memiliki hubungan ayah dan anak serta ada pula yang berstatus kakak dan adik. Kasus dugaan korupsi RS Batua ini disebut merugikan negara sekitar Rp 22 miliar.

“(Kerugian Rp 22 miliar) dengan nilai kontrak sebesar Rp 25.529.574.842 (sekitar Rp 25 miliar),” sebut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana dalam keterangannya.

Diberitakan sebelumnya, 13 tersangka kasus korupsi Rp 22 miliar RS Batua dimulai dari mantan Kadinkes Makassar Naisyah Tun Azikin selaku kuasa pengguna anggaran (KPA). Kemudian tersangka Sri Rahmayani Malik, PNS Pemkot Makassar yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Berikutnya Muh Alwi, PNS Pemkot Makassar selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), lalu Firman Marwan PNS Pemkot Makassar atau pejabat pemeriksaan hasil pekerjaan (PPHP).

Selanjutnya ada tersangka Hamsaruddin, Mediswaty, dan Andi Sahar selaku Pokja ULP Makassar. Kemudian tersangka Andi Erwin Hatta Sulolipu selaku Direktur PT Tri Mitra Sukses Sejahtera. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Nugraha.

Kemudian tersangka Andi Ilham Hatta Sulolipu sebagai kuasa Direktur PT Sultana Nugraha. Lalu, Anjas Prasetya Runtulalo, Dantje Runtulalo, dan Ruspiyanto selaku konsultan dan inspektur pengawasan CV Sukma Lestari.

Perbuatan para tersangka menyalahi Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1e KUHPidana.#Red/dtk/KN1.

Tinggalkan komentar