JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab isu penetapan tersangka Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Kharuddin Syah Sitorus dalam kasus dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018.
Plt Jubir KPK Ali Fikri tak menampik bahwa penyidik lembaga antirasuah tengah mengusut kasus tersebut. Menurut dia, KPK memang tengah mengembangkan kasus yang menyeret mantan pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo.
“Benar saat ini tim penyidik KPK sedang melakukan penyidikan terkait kasus pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta hukum dari perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo yang perkaranya telah selesai ditangani oleh KPK,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (10/6/2020).
Ali mengatakan, tim penyidik KPK sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti termasuk memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan kasus yang ada di Kabupaten Labura.
“Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan,” ujarnya.
Ia pun meminta publik untuk bersabar lantaran penyidik masih mengumpulkan dua alat bukti sebelum menetapkan tersangka dalam pengembangan kasus dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018 tersebut.
“Berikutnya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat dan rekan-rekan media tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya,” tandasnya.
Sekedar diketahui, Yaya Purnomo telah divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Ia pun diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider kurungan 1 tahun 15 hari.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Yaya terbukti menerima suap senilai Rp300 juta dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman. #Fakhrizal Fakhri/Red