LUWU TIMUR | KOREKSINEWS – Kasus kegiatan Penerangan Jalan umum (PJU) bersumber dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tahun anggaran 2022, tengah bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur.
Dikabarkan kasus tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dari tim penyelidik Kejari Luwu Timur pada Rabu 26 April 2023 lalu, dipimpin Kajari Luwu Timur, Dr. Yadyn, SH, MH.
Kajari Lutim mengatakan, bahwa kasus tersebut sudah ditingkatkan menjadi penyidikan setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan dan gelar perkara pada tahap penyelidikan.
“Berdasarkan penyelidikan terdapat dugaan penyelewengan dalam pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) dalam hal spesifikasi material barang antara yang termuat dalam dokumen penawaran dan kontrak dengan fisik terpasang,” jelasnya, Jumat (28/4/2023).
Atas ketidaksesuaian spesifikasi tersebut lanjutnya, telah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur dengan Nomor: 700/07/I/ITKAB Tanggal 24 Januari 2023.
Lanjut kata Yadyn, terdapat selisih harga pada pengadaan tiang lampu yang tidak sesuai spesifikasi yang diduga atas kehendak penyedia berpotensi mengakibatkan kerugian negara untuk 12 desa dan kerugian tersebut masih dapat bertambah dalam proses audit untuk desa lainnya, telah dimintakan oleh tim penyidik Kejari Luwu Timur.
“Dana pengadaan PJU ini bersumber dari BKK Pemda Lutim tahun anggaran 2022 yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 47 Tahun 2021 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan keuangan bersifat khusus kepada desa,” bebernya.
Dijelaskannya, bahwa BKK tersebut digunakan untuk pembangunan desa sebesar 60 persen dan dialokasikan untuk lampu jalan energi PLN atau pembangkit listrik tenaga surya sebanyak 10 unit per desa dengan harga per unit Rp17 juta.
“Terdapat 8 perusahaan sebagai penyedia jasa dalam pengadaan PJU dana BKK yang tersebar pada 6 kecamatan di Lutim, dari 8 perusahaan sebagai penyedia jasa tersebut, salah satunya adalah CV. LDP,” ujarnya.
“Atas temuan itu, diduga melanggar primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana,” tandasnya.
“Subsidirnya, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana,” pungkas Yadyn.
Disinggung siapa saja terlibat dalam kasus tersebut, Kajari Yadyn menambahkan, masih on progres. Tetap akan diperiksa semuanya.(**)