KOREKSINEWS.id, Mamuju – Tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial AD ditangkap, Minggu (12/7/2020) sekitar pukul 13.15 WITA di salah satu rumah penduduk yang terletak di Jalan Simpursiang Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
Penangkapan DPO dipimpin langsung oleh Kasi Penyidikan Kejati Sulbar, DR. Rizal Fahruddin, SH.MH. bersama tim dengan bantuan tim Intilejen Kejati Sulsel, Polres Masamba Luwu Utara dan Intel Kejari Masamba.
Tersangka AD tersangkut dalam proyek peningkatan jalan Salutambung – Urekang Kabupate Majene yang merugikan negara kurang lebih Rp1,5 milliar.
Hal ini merupakan keseriusan jaksa penyidik Kejati Sulbar dalam mengungkap tindak pidana korupsi yang terjadi di Sulbar dan bertepatan moment ulang tahun Kejaksaan tahun 2020.
Selanjutnya tersangka akan dibawa ke Mamuju untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan merupakan seplitan perkara tersangka sebelumnya MOH. IM dan RHB yang sementara menjalani tahanan Rutan Mamuju.#rls/red.