Kejati Sulsel Sita 102 Dokumen Terkait Kasus Mafia Tanah Bendungan Paselloreng Wajo

MAKASSAR | KOREKSINEWS.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyita 102 bundel dokumen saat menggeledah dua tempat terkait dugaan korupsi pembebasan lahan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo.

Dua tempat yang digeledah merupakan kantor Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang dan kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Wajo.

Kepala Kejati Sulsel, Leonard Erben Ezer Simanjuntak mengatakan pihaknya menyita 89 bundel dokumen di kantor BBWS Sungai Pompengan Jeneberang. 13 bundel dokumen lainnya disita di kantor BPN Wajo.

“Penggeledahan di kedua tempat dilakukan secara serentak mulai pukul 13.00 Wita,” ujar Leonard Erben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Selain dokumen tersebut, pihaknya turut mengamankan daftar nominatif pengadaan tanah Bendungan Paselloreng. Serta laporan penilaian pengadaan jasa penilai (appraisal) tanah bendungan Passeloreng.

“Sampai dengan dokumen kuitansi penerimaan ganti rugi,” lanjutnya.

Penyidik juga mengamankan 4 unit CPU komputer dan 1 unit laptop. Selain itu, tim penyidik juga menyita empat unit handphone.

“Selanjutnya terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian,” kata Leonard.

Sebelumnya diberitakan, penggeledahan kantor BPN Wajo juga dibenarkan pihak Kejari Wajo. Dia menyebut penggeledahan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Sulsel dan persetujuan penggeledahan dari pengadilan.

“Penggeledahan berdasarkan sprindik Kejati Sulsel. Penyidik mengambil dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan pembebasan lahan Bendungan Paselloreng yang sementara ditangani Kejaksaan Tinggi Sulsel,” sebut Mirdad.

Sebagai informasi, Kejati Sulsel mengusut dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan masyarakat untuk pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo. Penyidik sebelumnya memeriksa 35 saksi di kasus yang diduga merugikan negara senilai Rp 75,6 miliar itu.

“Akan dilakukan pengumpulan bukti-bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan siapa yang bertanggungjawab secara pidana,” ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (21/7).

Menurut Leonard, BBWS pada tahun 2015 lalu melaksanakan pembangunan Bendungan Paselloreng di Kecamatan Gilireng. Proyek itu membutuhkan lahan yang masih masuk dalam kawasan hutan produksi tetap (HPT) Lapaiepa dan Lapantungo.

Penyidik kemudian menemukan terjadinya perubahan kawasan hutan dalam rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulsel termasuk untuk kepentingan pembangunan Bendungan Paselloreng. Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesian kemudian terbit pada 28 Mei 2019 tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan hutan.

“Kawasan hutan seluas 91.337 hektare lebih, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 84.032 hektare lebih dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 1.838 hektar lebih di Provinsi Sulawesi Selatan,” jelasnya.(dtk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *