Ketua DPC APRI Lutim Bantah Tudingan Kepala Perwakilan Dinas ESDM Sulsel Wilayah 3 Terkait Tambang Ilegal

LUWU TIMUR | KOREKSINEWS.id – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPC APRI) Luwu Timur, Musa Karim menjawab tudingan Ezra Silalahi selaku Kepala Perwakilan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan Wilayah 3, terkait tudingan bahwa APRI memberikan perlindungan terhadap penambang ilegal yang ada di wilayah Kabupaten Luwu Timur.

“Terkait pemberitaan yang sudah lalu Juni 2023 dari Kepala Perwakilan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan, bapak Ezra Silalahi menyatakan APRI dituding memberikan perlindungan terhadap tambang ilegal itu tidak benar,” kata Musa Karim, Minggu (18/2/2024)

Musa Karim menjelaskan, bahwa ada sekitar 50 sampai 60 titik penambang ilegal tersebar di beberapa kecamatan wilayah Luwu Timur, sebelum munculnya kelompok penambang rakyat Responsible Mining Community (RMC) dilakukan masyarakat secara berkelompok dibawah naungan APRI, RMC yang terbentuk di Luwu Timur baru 9 RMC dan sekarang sisa dua RMC sebahagian dicabut dan tidak di perpanjang perubahan legalitasnya.

“Karena tidak berkomitmen dan adanya intimidasi dari oknum aparat penegak hukum. Artinya disini APRI telah menunjukkan bahwa bagaimana data Penambang Tanpa Izin (PETI) tersebut di upayakan menjadi Penambang Rakyat (PERA). Tujuannya agar lebih mudah dalam hal pengawasan serta pembinaan. APRI disini hanya mengakomodir kelompok penambang rakyat, sesuai program DPP APRI pusat untuk mendorong terbentuknya kelompok sebanyak-banyaknya di daerah. Sebagai wujud eksistensi penambang rakyat melalui RMC untuk mendorong seluruh lokasi-lokasi mereka di tetapkan sebagai Wilayah Penambang Rakyat (WPR) selanjutnya ke Izin Penambang Rakyat (IPR) sesuai aturan dan regulasi di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tentang tambang rakyat di pasal 20 sampai 24,” papar Musa Karim secara tertulis.

Menurutnya, APRI disini tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau izin, undang-undang yang menyuruh masyarakat untuk melakukan penambangan, namun yang terbit di masing-masing kelompok adalah sertifikat yaitu tujuannya adalah dengan sertifikat tersebut, menunjukkan kegiatan yang berstruktur melalui kelompok dengan 10 point komitmen yang harus di upayakan masing-masing di kelompok RMC.

“Artinya bahwa dalam hal ini dengan adanya program RMC atau kelompok penambang rakyat, kami berharap dukungan dari pemerintah, DPRD, aparat, tokoh masyarakat, mahasiswa dan lembaga lembaga lainnya. Karena masyarakat penambang rakyat butuh peningkatan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan di Luwu Timur,” tutur Musa Karim.

“Intinya kami berharap dari pemerintah Luwu Timur kegiatan RMC mendapat dukungan serta mengupayakan untuk ditetapkan wilayah wilayah pertambangan rakyat d Luwu Timur sesuai di Undang undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009,” tutupnya.(Jaya)

Berita diversifikasi lebih lanjut

Tinggalkan komentar