JAKARTA – Pelaut yang bekerja di kapal Tug Boat (TB) kapal tunda yang menarik tongkang, ternyata masih banyak tidak sesuai standar gaji ABK (Anak Buah Kapal) sesuai peraturan perundangan.
Hal itu dikatakan, Ketua Umum Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI), Andri Yani Sanusi.
“Tongkang kebanyakan memuat batubara untuk bahan utama untuk PLTU yang ada di Indonesia. Tahukah berapa upah yang mereka dapatkan para crew kapal dalam sebulan? Jika kita teliti justru kapal jenis tug boat kebanyakan tidak memberikan upah yang layak kepada crew kapalnya, bahkan ada yang di bawah Rp1 juta per bulan, dan banyak sekali dari perusahaan pelayaran jenis ini tidak mendaftarkan crew kapalnya peserta asuransi atau BPJS, padahal pemerintah mewajibkan perusahaan apapun agar mengikutsertakan karyawan atau pekerjanya,” ujar Andri Yani Sanusi dalam keterangan pers, Selasa (6/8/2018).
Andri menilai, banyak crew kapal diupah dibawah ketentuan pemerintah, bisa terjadi karena banyaknya oknum perekrutan crew kapal yang bermain. Permainan itu terkoneksi dengan oknum-oknum pegawai pemerintah yang memegang regulasi ataupun birokrasinya.
“Sudah bukan menjadi rahasia umum bagi Pelaut Indonesia. Bagaimana hukumnya bagi pengusaha yang memberi upah di bawah standar, kita bahas sedikit. Ancaman pidana bagi pengusaha yang membayar upah pekerjanya di bawah upah minimum adalah pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta,” beber Andri.
Pria asal Sumatera Barat itu, mengaku akan membawa perkara ini ke pengadilan. Ia memberi tenggang waktu hingga akhir 2019 ini kepada para pengusaha untuk mematuhi peraturan. Jika melewati, pihaknya akan melaporkan kepada pihak berwajib.
“Saya sampai saat ini masih menunggu itikad baiknya para pengusaha pelayaran untuk mentaati peraturan serta perundang-undangan di republik ini, tentu saya punya batas waktu dan jelas batas waktu tersebut pada tahun 2019. Apabila masih mendapatkan perusahaan pelayaran melakukan praktik kecurangan lalu apa tindakan saya. Kita sudah siapkan lawyer untuk menggugat dan membawa para pengusaha nakal ke meja hijau dan ini pasti kita lakukan agar Pelaut mendapatkan keadilan di negeri ini dan membuat mereka (pelaku) sadar untuk memanusiakan manusia,” tegasnya.
Selanjutnya, terkait dengan oknum petugas yang mengetahui pelanggaran ini bahkan menandatangani perjanjian kontrak laut antara Pelaut dengan pihak pengusaha dan memberikan izin kapal berlayar, Andri tengah mempelajari kasus hukum tersebut.
“Jika seseorang mengetahui adanya pelanggaran tindak pidana melanggar hukum dan dia tidak melakukan pencegahan, padahal pelanggaran itu masuk dalam ranah dan wewenangnya dan dia mempunyai kuasa untuk menghentikannya, tapi dia tidak melakukannya maka dia bisa dipidanakan dan saya lagi mempelajari dan mendalami UU mana yang bisa menjerat mereka ke pengadilan,” terangnya.
PPI yang selama ini terus memperjuangkan nasib Pelaut Indonesia, berupaya keras untuk menghentikan praktik ini. Menurutnya, Pelaut merupakan SDM terpenting di suatu negara apalagi Indonesia yang bercorak kelautan dan menjadikan maritim sebagai visi pembangunannya.
“Saya tidak main-main dengan pelanggaran ini, kalau ada yang meragukan niat saya ini berarti dia belum mengenal saya dengan baik. Saya mengimpikan dan membantu Indonesia ini menjadi negara yang makmur dan berkeadilan, rakyat hidup dengan nyaman dan berkecukupan, Para Pelaut bahagia dengan profesi mereka tanpa penindasan dari regulasi dan birokrasi,” tandasnya.#tyo/ed K1.