MAMUJU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju menyelenggarakan bimbingan teknis e-Filling Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaksanakan diruang pola lantai 3 kantor bupati Mamuju, Rabu(12/2/2020).
Bimbingan teknis e-Filling LHKPN dihadiri Wakil Bupati Mamuju Irwan Satya Putra Pababari dan Kepala Inspektorat Mamuju, Muhammad Yani serta spesialis LHKPN KPK Ursula Rosyana Garini R beserta seluruh staf SKPD.
Wakil Bupati Mamuju Irwan Satya Putra Pababari menyampaikan, dari laporan yang diterima melalui inspektorat daerah, tercatat progres tingkat kepatuhan para wajib lapor dilingkungan internal Pemkab Mamuju tahun 2018 mencapai 88,29 persen, dengan akurasi ketetapan pelaporan 98,90 persen.
Hal itu menunjukkan angka yang cukup menggembirakan, namun belum begitu sempurna dalam mengimplementasikan undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
“Tahun ini telah dilakukan berbagai stimulasi pendukung kaitannya dengan LHKPN di tingkat Kabupaten Mamuju, salah satunya dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati nomor 25 tahun 2018 tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju,” ujar Irwan Satya Putra Pababari.
Lanjut Irwan,dalam aturan ini sangat jelas memuat tentang saksi (Punishment) terhadap pelanggaran pelaporan LHKPN oleh wajib lapor dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju dengan tegas disebutkan penyelenggara negara yang berstatus PNS jika tidak menyampaikan LHKPN diberikan sanksi disiplin tingkat berat.
Sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan ditegaskan disiplin tingkat berat yang dimaksud penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun dan sampai pada pembebasan dari jabatan.
“Berbagai sanksi yang dibuat ini tentu bukan menjadi ancaman bagi para ASN,namun justru menjadi motivasi yang baik untuk melakukan langkah awal pencegahan tindak pidana korupsi,” tutupnya.#Red.