KUA APBD-P Mamuju 2019 Resmi Diserahkan ke DPRD

MAMUJU – Bupati Mamuju, H. Habsi Wahid secara resmi menyerahkan naskah Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2019 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju.

Penyerahan  berlangsung secara resmi dalam sidang paripurna berlangsung di Gedung baru DRRD Mamuju, Rabu (7/8/2019).

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Habsi Wahid mengatakan, perubahan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2019 perlu dilakukan. Salah satu penyebabnya, karena perkembangan yang tidak sesuai dengan KUA APBD tahun anggaran 2019 yang berasal dari perubahan pendapatan daerah, belanja dan pembiayaan daerah dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dengan mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang perlu segera dipenuhi, serta adanya kebijakan-kebijakan yang berdampak pada perubahan belanja.

Alasan lain, Habsi Wahid juga menyebut karena keadaan yang menyebabkan dilakukannya pergeseran anggaran jenis belanja dan kegiatan dalam OPD yang dilakukan untuk mendorong tercapainya standar pelayanan minimum sesuai target yang ditetapkan. Selain itu, ada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya yang harus digunakan pada tahun berjalan.

“Yang mana diperoleh SiLPA tahun 2018 senilai 13.395.756.003,42 Rupiah sesuai hasil audit BPK-RI atas LKPD tahun anggaran 2018, sehingga harus dilakukan perubahan terhadap penerimaan pembiayaan tahun 2019 dari rencana SiLPA senilai Rp23.797.672.771,” papar Habsi Wahid.

Adapun rincian kebijakan umum APBD perubahan tahun anggaran 2019 yakni, anggaran Pendapatan bertambah sebesar Rp. 15.391.483.450,- atau sebesar 1,33 persen. Anggaran Belanja bertambah sebesar Rp. 6.989.566.682,- atau sebesar 0,60 persen. Sementara penerimaan pembiayaan berkurang sebesar Rp. 10.401.916.767,58 atau sebesar 43,70 persen. Sedangkan pengeluaran pembiayaan tidak ada perubahan.

Pada rapat paripurna yang dipimpin langsung  Ketua DPRD Mamuju, Hj. Siti Suraidah Suhardi dirangkaikan dengan pendapat akhir fraksi  menyetujui beberapa Ranperda disahkan menjadi Perda, diantaranya Ranperda pajak Perparkiran, Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Di waktu yang sama juga ada Pengesahan Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mamuju tahun anggaran 2018.#hms-dhl.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *