LAK Minta Kejati Sulbar Periksa Kabid Bina Marga?

MAMUJU – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) telah menahan kedua tersangka, terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Salutambung-Urekang di Kabupaten Majene, 5 Maret lalu dengan pagu Rp9,5 milliar tahun anggaran 2018 melekat di APBD Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sulbar.

Kedua tersangka ditahan adalah Direktur PT Samarinda Perkasa Abadi, Rahbin R (42) dan rekannya Mohammad Imhal (44).

Bacaan Lainnya

Keduanya diduga, telah menyalahgunakan uang muka proyek ruas jalan Salutambung-Urekang tahun 2018, dimana seharusnya uang muka tersebut, sesuai dengan rencana penggunaan dana.

Untuk membiayai mobilisasi peralatan, personel, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan, atau material dan persiapan teknis lainnya. Melainkan kedua tersangka diduga gunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp1,5 miliar, berdasarkan hasil perhitungan auditor BPKP Perwakilan Sulbar .

Kasus itu mendapat perhatian, Ketua Laskar Anti Korupsi (LAK) Sulbar, Muslim Fatillah Aziz mengatakan, bahwa dia mengapresiasi kinerja pihak Kejati Sulbar atas adanya penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek ruas jalan Salutambung-Urekang 2018, Kabupaten Majene.

“Tapi itu bukan sebuah prestasi, melainkan warisan dari Kejati Sulsel,” kata Muslim di Mamuju, Kamis (12/3/2020)..

Muslim meminta kepada pihak Kejati Sulbar, agar segera menelusuri proses lanjutan pasca pemutusan kontrak ruas jalan Salutambung-Urekang 2018.

“Karena pasca tersebut, gubernur Sulbar telah mengeluarkan SK (surat keputusan) menunjuk Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga inisial RG sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas PUPR Sulbar untuk melanjutkan pekerjaan dari sisa anggaran yang ada sekitar Rp6 miliar lebih,” ujar Muslim.

Menurutnya, dalam proses pelaksanaan lanjutan, KPA tidak menyerahkan sisa anggaran hasil pemutusan kontrak tersebut ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk diproses tender kembali sesuai ketentuan Peraturan Presiden (Pepres) tentang pengadaan barang dan jasa (PBJ).

“Justru KPA melakukan proses Penunjukan Langsung (PL) PT Ayunda Putri Mandiri sebagai pelaksana, dan itupun tidak selesai dikerjakan di tahun yang sama pada tahun 2018,” tutur Muslim.

Untuk itu, kata Muslim, Kejati Sulbar segera memeriksa mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Sulbar inisial RG.

“Jangan hanya berani menangkap ikan teri, sementara ikan paus masih berenang berkeliaran bebas. Jangan hanya terfokus pada penggunaan uang muka saja, karena proses lanjutan pasca pemutusan kontrak tersebut sangat penting untuk ditelusuri, periksa juga Kabid Bina Marga PUPR Provinsi Sulbar,” tegas Muslim.

Muslim mengungkapkan, tak kalah pentingnya juga adalah pekerjaan ruas jalan Salutambung-Urekang tahun anggaran 2019 yang dikawal Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang hasilnya di lapangan amburadul.

“Pekerjaan proyek ruas jalan Salutambung-Urekang tahun anggaran 2019, diduga kuat syarat dengan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara yang dikerjakan oleh CV Zarwa Pentas Persada dengan pagu Rp9.000.000.000 agar segera pihak Kejati menggandeng BPKP untuk melakukan audit investigatif,” ungkap Muslim.#adhy/red.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *