Lakukan Penipuan Hingga Rp50 Juta, Oknum ASN di Palopo Diciduk Polisi

KOREKSINEWS.ID, PALOPO– Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Palopo, Sulsel, diringkus team Unit Reskrim Polres Palopo lantara diduga telah melakukan penipuan sejumlah uang hingga puluhan juta, Rabu (2/3/2022)

Terduga pelaku yakni berinisial WY (40). Dalam melakukan tindak pidana dugaan penipuan hingga mencapai Rp50 juta itu, WY dibantu dua orang rekan emak- emak lainnya yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

WY bersama dua orang rekannya yakni inisial MY dan IR, saat ini telah diamankan di Unit Reskrim Polres Palopo dan sedang dalam penanganan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (TIPIDTER).

Kasi Humas Polres Palopo, Iptu Patobun menjelaskan dugaan penipuan yang melibatkan tiga orang emak- emak dan salah seorang dari mereka adalah oknum ASN mengajar di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Wara Barat.

Oknum ASN tersebut dilaporkan oleh korban inisial LD warga Kota Palopo pada 21 Januari 2022 lalu.

“Kejadiannya bermula pada November 2021 tahun lalu. Korban dikenalkan oleh IR kepada oknum ASN tersebut. Kemudian saat di rumah korban, IR mengutarakan maksud kedatangan mereka berdua bahwa WY ingin meminjam uang sebesar Rp50 juta. Dan akan segerah dikembalikan setelah uang kredit yang diurus di salah satu bank yang ada di Kota Palopo itu rampung,” kata Patobun.

“Namun hingga Januari 2022 bulan lalu, uang korban belum juga dikembalikan sehingga korban melaporkan peristiwa dugaan penipuan tersebut ke Polres Palopo,” tutupnya.#PP/Red.

Tinggalkan komentar