Lihat Tampang Adam Bos Narkoba, BNN Sita Rp 28 Miliar di Perumahan Mewah di Batam

BATAM – Gembong Narkoba, Muhammad Adam melambaikan tangan kepada jurnalis saat digiring ke kediamannya yang terletak di Jalan Palem Ratu Nomor 39 Perumahan Sukajadi, Batam, Kamis (29/8).

Sejumlah uang disita merupakan uang tunai rupiah dan dolar Singapura.

Bacaan Lainnya

Dari perhiasan emas dan batu mulia, emas batangan, beberapa unit rumah mewah, show room mobil, mobil delapan unit berbagai merk, enam unit kapal, tanah kavling untuk dibangun dan rekening bank sembilan buku.

Sebelumnya, Muhammad Adam alias Adam ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada Kamis 5 Mei 2016 lalu, di Pelabuhan Merak Banten atau di SPBU dekat Pelabuhan Merak, Provinsi Banten.

Selain Adam, dalam kasus yang sama ikut ditangkap tersangka yang kini menjadi terpidana. Antara lain Ridwan alias Wawan, Hasrianto alias Papi, Syahrir alias Ucok, Rika Fitri Yanti alias Rika, Hasdavid alias David, Romi Rinaldi, Denny Satria dan Ade Mayda Hermawan alias Billa.

Penangkapan berawal dari atas kapal KM Mufidah Makassar yang sandar di Cilegon itu. Semua jaringan Adam ditangkap karena terlihat peredaran gelap narkotik. Dengan melakukan tindak pidana Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum.

Dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Barang bukti yang diamankan berupa : Narkotika jenis shabu seberat ± 54.276,9 (lima puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh enam koma sembila) gram,

Selanjutnya Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 40.894 (empat puluh ribu delapan ratus sembilan puluh empat) butir / seberat ± 10.408,2 (sepuluh ribu empat ratus delapan koma dua) gram yang disimpan/dikemas di dalam Ban Serep Mobil.

Adam sendiri dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Oleh pengadilan Negeri Serang Banten memvonis nya hukuman mati.

Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang pada hari Senin 30 Januari 2017, oleh hakim Ketua Sumantono, didampingi Yusriansyah, dan Muhammad Ramses.

Kemudian, Adam melalui pengacaranya banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Oleh Hakim Pengadilan Tinggi Banten dengan Ketua Majelis hakim Abdul Hamid Pattiradja, didampingi Agus Herjono dan Chrisno Rampalodji menguatkan putusan PN Serang. Yakni hukuman mati.

Namun di tingkat kasasi, hukuman Adam disunat. Dari hukuman mati menjadi 20 tahun penjara. Hakim Kasasi di Mahkamah Agung RI Hakim Ketua: Prof Surya Jaya, Hakim Anggota Margono dan Maruap Dohmatiga Pasaribu.#trb/k1.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *