PALU -Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI) melakukan aksi unjuk rasa mendesak pemerintah Kota Palu untuk tuntaskan dugaan kasus korupsi jembatan IV Kota Palu, di depan kantor Kejati Sulteng, Rabu (19/2/2020) kemarin.
Kordinator papangan LS-ADI, Abd Rauf, dalam orasinya menyampaikan, Pemerintah Kota Palu telah menggelontorkan dana sebesar Rp59 Miliar untuk pembiayaan pembangunan jembatan IV Kota Palu merupakan akses transportasi wilayah timur dan barat Kota Palu.
“Saat ini telah mencuat issu gratifikasi atau korupsi berjamaah dalam pembangunan jembatan IV Kota Palu,”ujar Rauf.
Pasalnya, kata Rauf, Pemerintah Kota Palu dalam hal ini, eksekutif dan legislatif telah mengucurkan dan sebesar Rp14 Miliar dengan alasan untuk membayar utang pembangunan jembatan IV kepada PT.Daya Global Manunggal (DGM) dengan dalih pembengkakan atau kenaikan harga baja pembangunan jembatan IV Kota Palu.
“Sangat disayangkan kucuran anggaran tersebut, dianggarkan tiga Minggu setelah pasca bencana gempa bumi, tsunami, dan likuifaksi yang melanda Kabupaten Sigi, Donggala, Parigi Moutong dan Kota Palu,”ucapnya.
Ia juga menegaskan, adanya indikasi permufakatan jahat dalam melakukan berjamaah antara Pemerintah Kota Palu, dimana, pada masa jabatan Walikota Palu, Hidayat dan Ketua DPRD Kota Palu, Ishak Cae serta Anggota Badan Anggaran (Banggar) yang terlibat.
Rauf menambahkan, sebelumnya, PT.Global Daya Manunggal pernah merayu mantan Walikota Palu, Rusdy Mastura, saat itu, dan juga mantan Ketua DPRD Kota Palu, Ikbal Andi Maga.
“Rayuan itu, agar segera membayar hutang Rp 14 Miliar dan denda bunga keterlambatan, dengan iming-iming Rp 7 Miliar untuk PT.Global Daya Manunggal dan 7 Miliar lagi untuk mantan Walikota Palu, Rusdy Mastura dan Mantan Ketua DPRD Kota Palu, Ikbal Andi Maga, namun hal itu mendapatkan penolakan dari keduanya, dengan dalil tidak dilibatkannya Pemda Kota Palu dalam pengambilan keputusan diperadilan arbitrase (BANI) ,” tambahnya.
Rauf menjelaskan, Rp14 Miliar telah disahkan untuk dibayarkan setelah tiga Minggu pasca bencana 28 September 2018, ia mengatakan, bahwa tidak ada itikad dari Pemda Kota Palu untuk mengurusi korban kebencanaan yang seharusnya menjadi prioritas.
“Olehnya, LS-ADI menganggap ada korupsi berjamaah yang dilakukan Pemerintah Kota Palu dan DPRD Kota Palu di periode sebelumnya,”ungkapnya.
“Sampai saat ini, kasus tersebut tidak ada kejelasan dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah, maka kami dari LS-ADI akan mendesak DPRD Kota Palu untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus),”tandasnya.#AS/Red/Jay.