Makna Perubahan pada Kompetisi Pilpres dan Pilkada, Menuju Negara – Daerah Maju

OPINI – Perubahan merupakan suatu keadaan atau kondisi untuk menjadi lebih baik dari sebelumnya. Dalam hal ini adalah pembangunan nasional/daerah yang berkelanjutan dan berkesinambungan (program atau kegiatan jangka panjang).

Suatu program atau kegiatan yang sudah baik (positif) haruslah dilanjutkan atau dituntaskan (dipertahankan) sebab hal itu esensial bagi rakyat (pro rakyat) sementara program atau kegiatan yang tidak baik (negatif) mestilah diperbaiki atau diganti (diabaikan) karena hal tersebut tidak esensial untuk rakyat (kontra rakyat).

Adalah suatu kekeliruan yang besar ketika terjadi pergantian pemimpin (kepemimpinan baru), program atau kegiatan.yang pro rakyat tidak lagi dilanjutkan dan dituntaskan (mandeg) karena adanya faktor kepentingan kelompok/golongan atau pribadi.

Bukankah kepentingan rakyat itu diatas segalanya!!

Olehnya itu, para calon pemimpin nasional/daerah seyogyanya tetap mempertahankan dan melanjutkan program atau kegiatan yang esensial bagi rakyat agar pembangunan nasional/daerah tetap berkelanjutan dan berkesinambungan. Dengan demikian, para kontestan pemilu (pilpres dan pilkada) dalam menyusun rencana kerja (perubahan) hendaknya memproyeksikan tesis program atau kegiatannya pada cita negara.

Yang patut menjadi catatan penting atau penilaian oleh rakyat selaku konstituen (voters) adalah apakah tesis program atau kegiatan yang ditawarkan oleh para kontestan pemilu sudah terarah dan terukur (sesuai kebutuhan rakyat dan kemampuan keuangan negara/daerah), sebab kontrak politik pada rakyat mesti dituntaskan dalam kurung waktu 5 tahun (program atau kegiatan jangka pendek). Untuk itu, rakyat mesti jeli dalam hal ini (mengkaji dan menganalisis) lalu kemudian menentukan pilihan politiknya.

Dalam kerangka menuju negara/daerah maju, untuk mewujudkannya, rakyat selaku konstituen mesti cerdas dalam berdemokrasi (sadar politik) yang didukung oleh negara (KPU dan Bawaslu) dengan kedaulatan hukum/nomokrasi dengan menegakkan Undang Undang Pemilu. Ketika demokrasi dan nomokrasi berjalan – beriringan, maka akan menciptakan pemilu demokratis (LUBER dan JURDIL) yang menjadi “pintu masuk” bagi politik gagasan untuk mendominasi perpolitikan di republik ini, bukan lagi politik uang ataupun politik populis.

Hadirnya politik gagasan akan menghasilkan ide ide kreatif dan inovatif (progresif) yang didukung dengan penganggaran riset secara totalitas dengan misi menemukan dan menciptakan suatu tehnik yang unggul lalu kemudian dipergunakan untuk mengelola segala sumber daya alam secara mandiri sebagai upaya menciptakan kemandirian bangsa dan pemberdayaan masyarakat.(**)

Oleh : Muhammad Khalid

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *