Menelisik Pilkada Ditengah Pandemi COVID-19

OPINI – Tidak lama dari sekarang pemegang palu kebijakan di Ibu Kota Negara Indonesia telah mengetuk keputusan akan dilaksanakan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020, keputusan ini merupakan ganti dari jadwal September 2020 yang harus diundur akibat pandemi melanda dunia termasuk Indonesia.

Palu keputusan pun diketuk sebagai petanda semua perangkat penyelenggara seperti KPU, Banwaslu, pengamanan TNI dan Polri ambil bagian serius sesuai tupoksi  institusi masing-masing.

Anggaran Pilkada

Baru-baru ini APBD dan APBN harus mengikuti kebijakan nasional soal penanganan pandemi COVID-19, mengakibatkan harus disaring oleh refocusing anggaran untuk digunakan pada efek COVID-19 termasuk persediaan anggaran Pilkada serentak.

Dari hal inilah membuat beberapa rancangan penyelenggaraan harus dikondisikan, selain mengikuti postur anggaran juga mengikuti protokol COVID-19 untuk menghindari penularan COVID-19 terjadi dibilik suara.

Di point ini mengundang tanya atas antisipasi KPU dan Bawaslu  dalam menyusun formulasi tahapan guna mencegah COVID-19 tidak merusak suasana demokrasi 2020, menengok dipemilihan yang lalu saja tanpa pandemi ratusan petugas KPPS harus rela menghembuskan nafas terakhir akibat aktivitas Pemilu yang melelahkan, nah plusnya sekarang kita berada ditengah pandemi, KPU dan Bawaslu  dituntut secara moril membuat formulasi agar dapat memutus mata rantai COVID-19? ataukah jika tidak maka tentu masyarakat akan dibuat ragu dengan kondisi yang ada, konsekuensinya partisipasi pemilih tentu akan lebih renda dari sebelumnya.

Jawabnya ada pada keputusan pemerintah pusat sebagai pucuk kebijakan (KPU RI dan Bawaslu RI).

Sekarang jika hal ini kita sepakati sebagai bagian yang serius maka KPU dan Bawaslu harus lebih peka lagi, lakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk secara massiv dengan memberi imbauan menggunakan atribut pencegahan (sesuai protokol COVID-19), sisi dilematisnya juga adalah jika KPU dan Bawaslu mau tapi persediaan anggaran tidak memadai, maka pertanyaan berikutnya , bagaimana cara meretas problem itu? jawabnya lagi-lagi ada pada pemerintah.

Money Politik

Dalam Pemilu kali ini tentu akan beda dengan Pemilu sebelumnya, sebab tugas penyelenggara dan pengawas bukan hanya melangsungkan dan mengawasi pemilihan secara jujur dan adil melainkan di waktu yang sama sebisa mungkin kerumunan massa ditiap TPS sampai pada proses perekapan tidak memakan korban akibat penularan COVID-19, darinya itu konsentrasi akan terpecah dan diwaktu yang sama potensi money politik akan terbuka pori-porinya.

Seperti Bawaslu selain mengawasi proses pemungutan suara tentu Bawaslu  juga akan mengecek dampak yang bisa ditimbulkan dari tahap pertahap proses Pilkada, sebab disitu juga ada aturan yang sudah di combine dengan pencegahan COVID-19, betapa tidak semua itu memiliki mata anggaran dan tinjauan efektifitas proses tahapan yang memiliki target.

Kondisi masyarakat yang takut keluar sebelum tanggal 9 Desember mata hari Pilkada akan mempermudah tim sukses untuk melalukan money politik, darinya itu pengamanan dan pengawas haruslah lebih memilih posisi pengamanan yang strategis yakni pintu masuk desa dan dusun.

Namun pertanyaannya adalah cukupkah personil pengaman dan pengawasan Pemilu beserta relokasi anggarannya?. Jawabnya ada pada kajian pemerintah sebagai pemegang kebijakan APBD.

Potensi Konflik

Dengan kondisi sosial hari ini yang secara tidak merata memahami secara baik soal COVID-19 maka potensi konflik tengah proses Pemilu itu juga akan dipicuh oleh masyarakat yang saling justice antara satu dan lainnya, darinya akan berpotensi membuat ketersinggungan dan bisa berujung konflik.

Atau juga karena para simpatisan calon saling serang argumen dan mengkambing hitamkan COVID-19 sebagai alasan saling menjatuhkan antar simpatisan bahkan menyebut calon terinfeksi COVID-19 akan besar membuat potensi konflik terjadi.

Dari masalah yang ada maka tentu menimbulkan pertanyaan dengan cara apa masalah tersebut bisa diretas?.  Maka jawabnya adalah memfungsikan semua stakeholder dengan memperhatikan kondisi keuangan daerah dan Negara, jawaban itu ada pada pemerintah setempat.

Kesimpulannya adalah proses pemilihan akan berjalan baik serta lancar, jujur dan adil juga bermartabat jika pemerintah memprioritaskan proses penyelenggaraan ini didukung oleh anggaran yang cukup dan kompetensi penyelenggara yang baik juga membangun sinergitas yang baik kepada pihak pengamanan TNI dan Polri.(***)

Mamuju Sabtu, 27 Juni 2020

Penulis: Nanang Wahidin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *