KOREKSI.ID – Brigjen (Pol) Eko Budi Sampurno, lahir di Jakarta, 18 Desember 1967, umur 52 tahun, NRP 67120334 adalah seorang perwira tinggi Polri sejak 27 Mei 2016 mengemban amanat sebagai Kepala Biro Kebijakan Strategis pada Deputi Perencanaan Anggaran Kapolri (Karojakstra Srena Polri).
Dia sosok dikenal sebagai bawahan mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, karena pernah menjadi Kapolres Garut dan Kapolres Cimahi sewaktu Irjen Pol. Susno Duadji menjabat Kapolda Jabar, kemudian dia dibawa serta
Komjen Pol. Susno Duadji ke Bareskrim menjadi Penyidik Utama Tipidter karena Komjen Susno Duadji ingin memiliki bawahan yang dikenalnya.
Nama Kombes Eko Budi Sampurno sempat disebut oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane sebagai salah satu perwira muda yang masuk dalam tim pemikir Tito Karnavian dalam menghadapi pengusulan dirinya menjadi Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri), selain Irjen Rycko Amelza Dahniel, Brigjen Gatot Eddy Pramono, Kombes Asep Suhendar dan Kombes Wahyu Widada.
Nama Eko Budi Sampurno pernah disebut dalam perkara suap penyelidikan Gayus Tambunan oleh Susno Duadji, selain Kompol Arafat Enanie, AKBP Mardiyani, Kombes Eko Budi Sampurno, serta dua Direktur II Ekonomi Khusus (Eksus) Brigjen Edmond Ilyas (sebelumnya) dan Raja Erizman.
Di dalam salah satu sidang, Mohammad Arafat Enanie bersaksi bahwa Haposan Hutagalung pernah membawa Rp50 juta kepada Eko, namun Eko menolak mentah-mentah karena menganggap suap tersebut sebagai penghinaan. Menurut Arafat, setelah itu Eko memanggil dirinya dan mengatakan agar tidak menerima uang pemberian Haposan. Eko menegur Arafat, “Arafat, kamu jangan pernah sekali-kali nerima dari dia (Haposan). Kita punya harga diri!”.
Karena ditolak Eko, Arafat menyatakan, bahwa Haposan kemudian berinisiatif memberikan kepada Direktur II Ekonomi Khusus. Ketika ditanya majelis hakim Haswandi, siapa yang dimaksud Direktur di sini, Arafat menjawab bahwa dia adalah Brigjen Pol Raja Erizman, pengganti Brigjen Pol Edmon Ilyas. Arafat berpendapat bahwa uang itu dititipkan kepada Raja untuk Eko, namun selanjutnya mengakui bahwa ia tidak mengetahui apakah uang tersebut akhirnya sampai ke Eko atau tidak.
Sidang kode etik dan profesi di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) menyatakan dia bisa melanjutkan kariernya di Reserse, namun harus meminta maaf dan dilakukan pembinaan ulang. Kesalahannya adalah melanggar Pasal 5 huruf A dan B dan Pasal 7 ayat 1 dan 3 Perkab Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri karena tidak melakukan gelar perkara penyidikan kasus Gayus saat menjabat Kanit IV Pencucian uang Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Ia dianggap menuruti permintaan AKBP Mardiyani, salah satu penyidik, untuk membuka blokir rekening Gayus senilai Rp28 miliar dan tidak memberi saran kepada Direktur II Eksus Bareskrim yakni Brigjen (Pol) Raja Erizman sebagai pengambil kebijakan sehingga pembukaan blokir ditandatangani oleh Raja. Ia adalah satu-satunya dari tiga terperiksa yang masih diperbolehkan bekerja di bidang reserse.
Kompol Arafat Enani dan AKP Sri Sumartini dijatuhi sanksi dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Sementara tiga terperiksa lain, yakni Brigjen (Pol) Edmond Ilyas, Kombes Pambudi Pamungkas, dan AKBP Mardiyani, dipindahkan dari bagian reserse lantaran dinilai tak layak menjadi penyidik.
Riwayat Jabatan
Kapolres Garut Polwil Priangan Polda Jabar
Kapolres Cimahi Polwil Priangan Polda Jabar (Mar 2008-Des 2008)
Penyidik Utama Tk. III Dit V/Tipidter Bareskrim Polri (Des 2008-Apr 2010)
Pamen Mabes Polri (Non Job-Guna Penyelidikan Internal Kasus Pajak Gayus Tambunan) (Apr 2010-Sep 2012) namun kemudian dipersilakan kembali menjadi reserse setelah meminta maaf dan dilakukan pembinaan.
Kabagpullahjianta Rodalops Sops Polri[7](Sep 2012-Mar 2014)
Analis Kebijakan Madya Bid Dalops Sops Polri[8] (Dlm Rangka Dik Sespimti) (Mar 2014-Jun 2015).
Kabaglem Rolemtala Srena Polri[9](Jun 2015-Mei 2016). Karojakstra Srena Polri (Mei 2016-Sekarang)
Sumber : Wikipedia