BATAM – Salah satu nakhoda kapal TB Virgo 99, Mula Situmorang dibawah naungan PT Tampok Sukses Perkasa (TSP) beralamat Sekupang Batam, meninggal saat berlayar sampai saat ini mayat korban belum ditemukan.
Bahkan pihak owner PT TSP tidak membayar hak-hak kepada korban Mula Sitomorang begitu pun kepada ahli waris.
Hal itu dikatakan, Chandra S Panjaitan, Wakabid Advokasi Hukum dan Ham (Adkumham) Dewan Pimpinan Daerah Pergerakan Pelaut Indonesia (DPD PPI KEPRI) Provinsi Kepri kepada Koreksi.id di Batam, Selasa (6/8/2019)
“Kita sudah gugat pihak PT Tampok Sukses Perkasa, sebesar kurang lebih Rp456 juta untuk ahli waris almarhum. Dan gugatan kita sudah menang di sidang pada 13 Februari 2019 di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjungpinang,” ucap Chandra.
Adapun gugatan dari pihak PPI pada PT TSP dengan bukti kemenangan pada sidang putusan Nomor 69/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Tpg ditandatangani Floriberta Setyowati,SH.MH selaku Panitera Pengadilan Negeri/HI/Perikanan/Tipikor Tanjungpinang pada 13 Februari 2019.
“Selaku advokasi pendampingan. Pihak tergugat PT TSP sudah kita kalahkan di pengadilan, tapi sampai saat ini belum terbayarkan kepada pihak korban yang selama ini bekerja pada perusahaan pihak tergugat,” ujar Chandra.#Jaya.