Nasabah MAF Keluhkan Sikap oknum Debt Collector di Mamuju

MAMUJU – Keputusan keringanan kredit yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepertinya tidak berlaku di PT. Mega Auto Finance (MAF) yang ada di Mamuju.

Pasalnya dua oknum Debt Collector MAF tetap menagih cicilan motor, Musraho warga Simbuang Satu, Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulbar. Sementara sebelumnya Musraho sudah mengajukan proses restrukturisasi ke Kantor PT MAF.

“Beberapa bulan yang lalu saya mengambil motor jenis FINO presmium, sudah tiga bulan saya bayar angsuran, namun pada bulan ke empat saya tidak mampu lagi membayar angsuran akibat dampak Covid-19. Sehingga saya menghadap ke kantor PT MAF yang menangani kendaraan saya untuk meminta penjelasan tentang proses restrukturisasi,” kata Musraho, Kamis (7/4/2020) kemarin.

Saat itu Musraho mengaku langsung menemui Kepala Cabang perusahaan itu. Kepala Cabang MAF menjelaskan ada dua proses restrukturisasi yaitu, memperpanjang tenor angsuran, namun harus bayar 50 persen dari angsuran tiap bulan dan Memperpanjang tenor angsuran namun harus bayar bunga tiap bulan sesuai jangka waktu di ajukan oleh pihak debitur dan dinaikan angsuran tiap bulan.

“Seperti yang saya tanda tangani hari Rabu (6/4/2020), saya harus membayar bunga dari jumlah angsuran tiap bulan. Jumlah angsuran pokok sebelum mengajukan restrukturisasi Rp926.000 namun setelah proses restrukturisasi angsuran di naikan menjadi Rp. 955.000 dan itu tidak termasuk dalam bayar bunganya,” tuturnya.

“Namun karena saya tidak memiliki uang sampai saat ini saya belum bayar bunganya. Ironisnya 2 orang oknum Debt Collector datang kerumah saya, lalu istri saya menyampaikan bahwa saya sudah temui atasan mereka,” sambungnya.

Bahkan kata Musraho, Istrinya menjelaskan bahwa Rp488.000 total untuk 3 bulan, namun kedua Debt Collector itu mengatakan itu salah, mereka menyampaikan itu bunga tiap bulannya yang harus di bayar. Bahwakan Debt Collector itu juga menjelaskan bahwa dendanya tetap bertambah.

“Setelah saya chat melalui Whatsapp Debt Collector itu, justru menyuruh saya untuk menghadap kembali di kantornya untuk menjelaskan kembali, namun saya menolak karena penjelasan dari atasan mereka cukup jelas menurut saya,” ungkapnya.

Atas ketidak nyamanannya sebagai nasabah, Musraho berencana akan melaporkan oknum Debt Colletor tersebut ke Polresta Mamuju.#Red/Jaya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *