Natsir Hadiri FGD Pemberian Bantuan Hukum bagi Orang Miskin di Sulbar

MAMUJU – Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sulbar, Muh. Natsir menghadiri Forum Group Disscussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Kanwil Hukum dan HAM Sulbar secara virtual, Kamis, 25 Juni 2020. FGD mengusung tema Perluasan Pemberian Bantuan Hukum melalui Peraturan Daerah di Sulbar.

Asisten I Bidang Pemerintahan, Muh. Natsir mengatakan , Pemprov bersama DPRD Sulbar sebagai lembaga pembentuk peraturan daerah pada tahun 2016 telah menyetujui bersama untuk membentuk dan menetapkan perda tentang bantuan hukum bagi orang miskin.

“Kita berharap dengan ditetapkannya perda bantuan hukum bagi masyarakat yang di mulai tahun 2021, sudah dapat dianggarkan bantuan hukum bagi masyarakat melalui APBD Pemprov Sulbar tahun 2021, dengan tetap berpedoman pada aturan yang mengatur tentang penyusunan APBD tahun 2021,” kata Natsir.

Kakanwil Hukum dan HAM Sulbar, Muhammad Anwar mengharapkan melalui FGD tersebut dapat menyatukan persepsi sehingga dapat terlaksana perluasan pemberian bantuan hukum melalui peraturan daerah secara merata di Sulawesi Barat.

“Setiap orang akan mendapatkan jaminan dan perlakuan hukum sesuai yang tertera dalam undang – undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, dimana negara menyatakan akan bertanggung jawab terhadap pemberian hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan yang harus di terima oleh masyarakat,” ucap Anwar.

FGD tersebut juga dihadiri perwakilan Biro Hukum Setda Sulbar, perwakilan Kejaksaan tinggi, perwakilan Kejaksaan Negeri, Sekretariat DPRD Provinsi Sulbar, organisasi Bantuan Hukum, serta perwakilan camat dan lurah.#tawin/red.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *