JAKARTA | KOREKSINEWS.id – Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri menangkap 1.532 tersangka terkait narkoba dalam 10 hari lewat operasi Escobar II.
Pemberantasan narkoba secara besar-besaran ini merupakan pelaksanaan perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, dalam pelaksanaan rapat terbatas bulan September 2023, ada tiga hal yang menjadi penekanan beliau terkait peredaran narkoba di Indonesia. Bapak Presiden membahas tentang penegakan hukum yang tegas terhadap penyalahgunaan narkoba, rehabilitasi bagi para pecandu dan penyalahguna narkoba serta pencegahan penyelundupan narkoba di daerah yang rawan,” kata Kasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers pengungkapan peredaran gelap narkoba operasi Escobar II, Selasa (3/10/2023).
“Menindaklanjuti arahan Presiden tersebut, Kapolri bentuk satuan tugas tingkat Mabes dan Polda jajaran. Tanggal 21 September 2023 untuk mengoptimalkan penanganan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia, dapat kami sampaikan bahwa selama tanggal 21-30 September 2023 atau 10 hari sejak Satgas dibentuk, berhasil menangkap 1.532 tersangka dan juga terbitkan 1.010 laporan polisi,” sambungnya.
Dia mengatakan ada 1.938.973 jiwa yang diselamatkan lewat pengungkapan kasus ini. Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam penanganan kasus tersebut.
“Menyita barbuk (barang bukti) terdiri dari, pertama, sabu 407.842 gram; kedua, ekstasi 36.8769 butir; ganja 4.8442,55 gram; Gorilla 78,79 gram; kelima, ketamin 500 gram; dan obat keras 57.554 butir,” jelasnya.
Asep menjelaskan, dari 1.532 tersangka yang ditangkap, 1.417 di antaranya sudah proses penyidikan. Sedangkan 115 tersangka lainnya sedang direhabilitasi.
“Selanjutnya dari 110 laporan polisi yang kami tangani, terdapat empat kasus menonjol yang berhasil diungkap oleh Satgas Penanggulangan Narkoba,” jelasnya.
“Dari empat kasus tersebut, ada delapan tersangka yang sudah ditangkap, serta 320,60 kg sabu dan 335.973 butir ekstasi telah berhasil kami sita,” sambungnya.
Empat kasus menonjol tersebut, pertama, kasus yang diungkap dari join operation Direktorat Narkoba Polda Riau dan Polda Metro Jaya. Lokasinya berada di perairan wilayah Bengkalis, Riau.
“Di mana telah diamankan barang bukti sabu sebanyak 147 Kg dengan tersangka inisial R, D, dan E. Modusnya mereka menyelundupkan sabu-sabu dengan melalui jalur laut di perairan Bengkalis Riau,” ujarnya.
Kedua, kasus yang diungkap Polda Metro Jaya yang berlokasi di Aceh. Telah diamankan barang bukti sabu sebanyak 173,27 kg dengan tersangka inisial A alias W dan MN.
“Modus operandi yang dilakukan adalah menyelundupkan narkoba melalui perairan di Banda Aceh,” jelasnya.
Ketiga, kasus yang diungkap Bareskrim Polri di Banten dan DKI Jakarta. Ada barang bukti sebanyak 287.973 butir ekstasi dan 330 gram sabu yang diamankan dengan tersangka inisial FF dan R.
“Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menyelundupkan narkoba yang disamarkan dengan makanan hewan,” ujarnya.
Terakhir, kasus keempat yang diungkap Polda Metro Jaya yang berlokasi di DKI Jakarta dan Banten. Pihaknya mengamankan barang bukti 55 ribu butir ekstasi, dengan tersangka berinisial FA.
“Adapun modus operandi yang dilakukan adalah menyembunyikan ekstasi di dalam plafon mobil Hiace,” ujarnya.(**)