PALOPO | KOREKSINEWS.id – Satuan Resnarkoba Polres Palopo berhasil mengagalkan peredaran 1.100 butir obat daftar G jenis tramadol di Kota Palopo, Sabtu (12/8/2023).
Kanit II Opsnal Resnarkoba Polres Palopo, Aipda Juarby memimpin operasi tersebut. Dalam operasi itu pasangan suami istri (Pasutri) berhasil diamankan.
“Kami berhasil mengamankan pasutri. Suami berinisial GR (21) dan istrinya RW (23),” jelas Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.
Awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai paket mencurigakan di tempat pengiriman JNT.
Setelah dilakukan penyelidikan, yang mengambil paket rupanya seorang wanita.
“Kami lalu melakukan penyelidikan dan menangakap wanita tersebut. Setelah ditanya, dia berinisial RW, warga Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo,” katanya.
Setelah diinterogasi, RW mengaku disuruh oleh suaminya. Polisi lalu bergerak dan mengamankan suami RW.
“Kami lalu mengamankan GR di Jalan Tohabibu, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara. Dia mengaku juga mengaku sebagai pemilik barang itu,” ungkapnya.
Tak hanya kedua pelaku, polisi juga mengamankan paket berisi 1.100 butir tramadol. Polisi juga mengamankan HP milik terduga pelaku.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, dia membeli barang haram itu seharga Rp 2,4 juta, dan akan mengedarkannya di Palopo,” imbuhnya.
“Karena perbuatannya, kedua pelaku kami sangkakan Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Subs Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) UU Kesehatan No.36 tahun 2009, tentang Kesehatan, Jo. Pasal 53,55,56 KUH PIDANA,” pungkasnya. (*)