Pelaku PETI di Sungai Suso Desa Kadundung Mengaku Menambang Jalur Kordinasi ke APH?

LUWU | KOREKSINEWS.id– Aktifitas para Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu mengaku berkegiatan menambang emas pakai jalur kordinasi kepada oknum aparat penegak hukum (APH).

Pengakuan diungkap salahsatu penambang inisial OT, saat ditemui di area lokasi Sungai Suso di Desa Kadundung, ia mengaku berkegiatan menambang emas menggunakan eksavator untuk mengangkat meterial emas untuk dipisahkan dengan proses memakai karpet.

“Kegiatan selama ini kami lakukan lewat jalur kordinasi kepada oknum APH, dengan jumlah 80 juta perbulan dari setiap pemilik eksavator dari jumlah 11 orang, rata-rata para penambang memiliki 2 eksavator penambang yang ada di Desa Kadundung,” ungkapnya kepada media koreksinews.id, Selasa (19/9/2023).

Selain itu, ia juga mengaku jalur kordinasi yang dia lakukan melalui satu pintu lewat oknum di Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Kadundung inisial P.

“Jalur kordinasi yang kami lakukan lewat oknum Bumdes Kadundung, dimana nantinya dia yang menyetor ke oknum polisi jumlahnya perbulan lebih milliaran. Padahal biaya operasional yang kami keluarkan juga cukup besar dilapangan,” tuturnya.

Terpisah anak pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C, Bagas mengaku lokasi milik ayahnya yang selama ini diserobot para PETI.

“Lokasi milik IUP Galian C milik ayah kami, dimana selama ini memiliki kandungan emas diserobot para penambang emas, mereka diakomodir pihak oknum mengatas namakan Bumdes Kadundung,” ucap Bagas.

Bagas menilai kegiatan para penambang emas ilegal di wilayah IUP milik ayahnya sudah diakomodir pihak oknum Bumdes, dan ia berharap dan meminta kepada aparat penegak hukum untuk menertibkan para PETI di Sungai Suso yang masuk di wilayah IUP milik ayahnya.

“Kami minta ketegasan dari pihak penegak hukum untuk menindak tegas para penambang emas ilegal yang masih berkegiatan di wilayah IUP milik orang tua kami,” tegasnya.

Dari penelusuran dan informasi dirangkum media, bahwa kegiatan para penambang di siang hari mengumpulkan material dan selanjutnya meterial tersebut diolah pada malam harinya.

Terkait kegiatan PETI di Desa Kadundung puluhan mahasiswa dan masyarakat tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menggugat melakukan aksi demo di depan kantor Polres Luwu di Belopa, Selasa untuk meminta Kapolres Luwu dicopot dan menutup aktivitas tambang emas ilegal di Desa Kadundung.

Jenderal lapangan, Muh. Zaidi dalam orasinya mengatakan, bahwa tambang ilegal di sepanjang sungai Suso, bukanlah hal yang baru terjadi.

“Tambang ilegal yang ada di sepanjang sungai suso sudah terjadi sejak tahun 20019 lalu, sungai tersebut merupakan sumber kehidupan bagi sebagian besar masyarakat Luwu ikut tercemari akibat aktivitas tambang yang ada di sana,” kata Zaidi.

Suasana sempat memanas ketika massa aksi hendak membakar ban bekas, aksi saling dorong pun terjadi saat pihak kepolisian berusaha memadamkan api yang dibakar oleh massa aksi menggunakan ban bekas.

“Sudah beberapa kali mahasiswa dan masyarakat melakukan protes terhadap tambang tersebut, namun pemerintah dan aparat penegak hukum, tidak memberikan sangsi tegas kepada oknum pelaku penambang ilegal yang terang-terangan melakukan kejahatan liar. Padahal dalam UU Minerba No 3 tahun 2021 pasal 158 telah menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tampa izin sebagaimana di maksud dalam pasal 35 dipidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 milliar,” ungkap Zaidi.

Mereka meminta agar aktivitas tambang ilegal segera dihentikan dan Kapolres Luwu dicopot. Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh saat menemui massa aksi mengaku pihaknya sudah menutup aktivitas tambang Ilegal. hanya saja kepala desa setempat meminta agar dilakukan normalisasi dan menutup lubang bekas galian.

“Saat ini kami sudah melakukan penutupan, jadi tidak ada aktivitas tambang di atas cuma kepala Desa itu meminta untuk dilakukan normalisasi terhadap lubang-lubang bekas galian tambang ilegal,” kata Muhammad Saleh.

Selain itu, ia menyebut sudah melakukan edukasi terhadap masyarakat agar tidak melakukan aktivitas tambang ilegal. Dia menyebut apabila ada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maka akan diproses secara hukum.

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. (*Jay*)

Berita ini diverifikasi lebih lanjut

Tinggalkan komentar