Pemutakhiran IHK Berdasarkan SBH 2018

MAMUJU – Dalam rangka menyempurnakan metodologi berdasarkan standar penghitungan Indeks Harga Konsumen (IHK) sesuai buku Consumer Price Index Manual yang menjadi rujukan United Nation untuk itu diadakan Pemutakhiran Diagram Timbang IHK 2018.

Sebagaimana disampaikan Kepala BPS Provinsi Sulbar, Win Rizal dalam konfrensi pers di Aula BPS, Senin, 03 Februari 2020 Jalan RE Martadinata Mamuju, bahwa tujuan Survei Biaya Hidup (SBH) 2018 yaitu, mendapatkan data nilai konsumsi dasar, memperoleh paket komoditas dan diagram timbang untuk memperbaharui IHK tahun dasar 2012, mendapatkan keterangan tentang profil sosial ekonomi rumah tangga perkotaan, melengkapi data yang diperlukan untuk penghitungan pendapatan regional dan Nasional dan digunakan sebagai bahan penelitian dan analisis perekonomian.

Adapun kegunaan IHK yaitu Indeksasi upah/gaji, Indikator moneter/perkembangan nilai uang, asumsi APBN, dan salah satu indikator bagi pemerintah untuk melihat pertumbuhan ekonomi.

Disampaikan pula persentase nilai pengeluaran konsumsi rumah tangga Mamuju, menurut 11 kelompok pengeluaran IHK yaitu: makanan, minuman dan tembakau 36,98 persen; pakaian dan alas kaki 6,85 persen; perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakar lainnya 20,12 persen; perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga 4,68 persen; kesehatan 1,59 persen; transportasi 11,34 persen; informasi, komunikasi dan jasa j
keuangan 4,95 persen; rekreasi, olah raga dan budaya 1,34 persen; pendidikan 1,75 persen; penyediaan makanan dan minuman/restoran 5,70 persen dan perawatan pribadi dan jasa lainnya 4, 73 persen, adapun rata-rata pengeluaran konsumsi rumah tangga perbulan adalah Rp5.433.631,12.#
Rls/Siar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *