Peras Kades, oknum LSM Tipikor di Majene Akhirnya Masuk Jeruji Besi

MAJENE – Sepak terjang oknum LSM Tipikor di Kabupaten Majene  berjumlah empat orang, akhirnya berujung di jeruji besi. Setelah Satreskrim Polres Majene, berhasil membongkar kedok permainan nakal para pelaku yang diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Ba’babulo, hingga polisi resmi menaikkan statusnya menjadi tersangka.

Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A/22/XII/2019/POLDASULBAR/RES MAJENE/SPKT, tertanggal 8 Desember 2019. Kini, empat tersangka oknum LSM tersebut yang berinisial S, A alias I dan S serta N alias M adalah salah seorang pegawai honor di Dinas Kesehatan Majene. Sudah menjalani tahanan titipan di Rutan Majene untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Pandu mengatakan, terbongkarnya kasus ini sebelumnnya ke empat oknum dari LSM menawarkan jasa atau pendampingan kepada Kades Ba’babulo, kini sang kades tengah tersandung kasus korupsi DD tahun 2018.

Rupanya tawaran sang oknum LSM nakal ini, diterima oleh kades Ba’baulo tanpa ada rasa curiga. Bak seperti pengacara senior, oknum LSM nakal ini sudah mulai memainkan perannya sebagai pendamping yang meyakinkan sang kades bisa terhindar dari jeratan hukum atas perbuatan nakalnnya yang diduga memainkan dana desa (DD) Bab’bulo tahun anggaran 2018. Hingga beberapa kali terjadi pertemuan kedua bela pihak di beberapa tempat di kota Majene dengan membahas soal kasus Kades Ba’babulo agar bisa terlepas dari jeratan hukum.

“Mereka bertemu beberapa kali di beberapa tempat dalam kota Majene, keempat orang LSM ini membicarakan soal kasus pak kades bagaimana cara bisa menyelesaikan atau menghentikan penyidikannya,” kata Kasat Reskrim Polres Majene, Rabu (18/12/2019)

Dari sejumlah pertemuan itu, ke empat oknum LSM rupanya berhasil memperdayai hati sang kades Ba’babulo dengan menyahuti permintaan uang sejumlah Rp200 juta untuk diperuntukan kepada pejabat di Polda Sulbar dan di Polres Majene. Namun yang disanggupi sang kades hanya Rp199.850.000. Dan uang tersebut diserahkan langsung kepada pelaku secara tunai.

“Sekitar bulan Agustus tahun 2019. Empat orang dari LSM ini, meminta uang senilai 200 juta kepada pihak korban kades Bababulo dengan alasan untuk biaya penyelesaian kasus dan akan diberikan untuk pejabat di Polda Sulbar dan juga pejabat di Polres Majene,” ungkap Pandu.

Hasil penyidikan polisi kata Pandu, oknum anggota LSM ini diduga kuat menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan melawan hukum untuk merintangi, menghalangi atau menggagalkan penyidikan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan ADD dan DD pada Desa Bababulo Tahuj Anggaran 2018 yang ditangani Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Majene.

Lanjut pandu, salahsatu contoh adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum anggota LSM itu sendiri, seperti memerintahkan beberapa saksi dalam kasus korupsi pengelolaan ADD dan DD pada Desa Bababulo tahun 2018, untuk tidak menghadiri panggilan pemeriksaan oleh penyidik.

Akhirnya ada saksi yang dengan sengaja tidak menghadiri panggilan penyidik dengan alasan atas perintah oknum anggota LSM ini, bahkan sampai diundang dua kali, tetap tidak mau menghadiri pemeriksaan. Akibatnya penyidik kesulitan menemukan bukti-bukti dan harus mengeluarkan perintah membawa terlebih dahulu kepada saksi ini.

“Masih ada beberapa perbuatan melawan hukum untuk merintangi, menghalangi atau menggagalkan penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum anggota LSM ini yang ditemukan dari hasil penyidikan. Penyidik juga masih terus mencari fakta-fakta baru melalui penyidikan yang masih berlangsung,” tutup Pandu. #Adji/PS/Red.

Tinggalkan komentar