SINJAI – Kapolres Sinjai, Iwan Irmawan didampingi Ketua Tim Saber Pungli Polres Sinjai, Sarifuddin, merelease secara streaming dugaan tindak pidana pengacaman dan pemerasan perangkat desa. Selasa, (23/6/2020).
Bertempat diruang lobby Parama Satwika Polres Sinjai, Iwan Irmawan, menjelaskan pengungkapan kasus atas dasar informasi dari masyarakat tentang pengancaman dan pemerasan terhadap perangkat Desa Bongki Lengkese, Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulsel.
Pelaku dengan inisial AA dibekuk polisi, kata Iwan Irmawan, saat tim saber pungli Kabupaten Sinjai melakukan penyamaran sebagai perangkat desa bertempat di Jalan Kelapa, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai yang dipimpin Kanit Tipidkor Polres Sinjai, Sangkala.
“Dimana pada saat kejadian sementara berbicara dengan korban Muhammad Rusli (Sekertaris Desa Bongki Lengkese) menyerahkan uang sejumlah Rp 25 juta dan kemudian pelaku langsung diamankan dengan barang buktiny,” beber Irwan.
Kapolres Sinjai melanjutkan, ada pun modus operandi pelaku mengancam korban akan mengespos berita melalui media online tentang penggunaan anggaran Desa Bongki Lengkese, apabila tidak menyiapkan sejumlah uang yang diminta pelaku.
Dari kasus tersebut, Polres Sinjai mengamankan barang bukti, yakni uang pecahan Rp.50.000 sejumlah Rp25 juta, satu unit handphone merek VivoE12, satu unit handphone merek Lenovo, dua buah ID card pers dan tiga buah stempel.
Atas perbuatan tersangka AA dijerat dengan Pasal 368,369 dan 378 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.#Rls/SJ/red.