Perjualbelikan Burung Langka secara Ilegal, Warga Samarinda Diciduk Aparat

SAMARINDA –  Lima ekor burung rangkong/enggang atau julang jambul hitam (Rhabdotorrhinus corrugatus) dan 1 ekor burung elang ikan kepala kelabu (Ichthyophaga ichthyaetus) diamankan dari rumah warga.

Burung langka ini diamankan oleh SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum LHK Kalimantan bersama polisi Kehutanan BKSDA Kalimantan Timur yang didukung oleh Satreskrim Polresta setelah mendapatkan informasi adanya penjualan burung langka ini dari media online.

Subhan, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Kalimantan mengatakan, selain mengamankan barang bukti, petugas mengamankan S selaku orang yang memperdagangkan burung langka ini. Burung langka ini diamankan dari rumah warga di Jalan Ulin Gg 6, Blok B, RT 24, Karang Anyar, Sungai Kunjang, Samarinda.

“Kami amankan S karena sudah menyimpan dan memperdagangkan binatang langka ini, apalagi burung langka ini, khususnya burung rangkong, sangat dicari khususnya di negara China,” kata Subhan di Samarinda, Rabu (10/6/2020).

“Burung rangkong ini bermanfaat untuk obat-obatan karena bisa mengobati penyakit batu ginjal,jantung, hati, dan paru-paru basah, sehingga burung langka ini yang menjadi incaran para pembeli dalam dan luar negeri,” jelas Subhan.

“Belum lagi oleh sebagian masyarakat di sana menyatakan bahwa paruh burung ini bisa mendatangkan keberuntungan,” kata Subhan.

Burung-burung ini, lanjut Subhan, berasal dari Kutai Timur dan diambil dari masyarakat secara perorangan. Pelaku telah dua kali melakukan pengiriman.

“Menurut pengakuan, burung ini dibeli dengan harga Rp200-350 ribu dari masyarakat kemudian dijual kembali dengan harga Rp1-2 juta per ekornya, bahkan jika tembus sampai pembeli di Cina Burung langka ini bisa dijual hingga belasan juta rupiah per ekornya,” jelas Subhan.

Untuk pengumpul yang ada di daerah, lanjut Subhan, sampai saat ini pengembangan akan terus didalami untuk mencari alat bukti untuk mengungkap adanya perdagangan hewan langka ini. Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancamannya lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.#Tor/Red

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *