Permohonan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati

JAKARTA | KOREKSINEWS – Permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak hakim Pengadilan Tinggi DKI. Dengan begitu, eks Kadiv Propam Polri itu tetap divonis mati di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim Singgi Budi Prakoso dalam sidang yang digelar di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Saat membacakan putusan Singgih didampingi hakim anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama terdakwa Ferdy Sambo yang dimintakan banding tersebut,” kata Singgih.

Pada tingkat pertama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya pihak keluarga Brigadir Yosua yakin hakim akan memperkuat vonis mati Sambo.

Pengacara keluarga Yosua, Yonathan, meyakini putusan PT DKI akan sama dengan vonis mati yang dijatuhkan hakim PN Jaksel ke Ferdy Sambo. Meski begitu dia mempercayakan kepada hakim untuk membacakan putusannya.

“Jika kita melihat kembali pertimbangan hakim pada pengadilan tingkat pertama, kami meyakini putusan sebelumnya akan dikuatkan,” katanya, Selasa (11/4/2023).

Yonathan menunggu keadilan diterapkan saat putusan nanti. Kemudian dia menyampaikan harapannya agar hukum di Indonesia bisa menuju ke arah yang lebih baik.

“Kami optimistis terhadap penegakan hukum di republik ini akan terus dapat berbenah untuk menuju ke arah yang lebih baik, mari kita lihat saat putusan bagaimana keadilan diperlakukan di negara ini,” ujarnya.(**)

 

Tinggalkan komentar