PLN Batam Dinilai Semena-mena Putus Instalasi Pengusaha TV Kabel

BATAM – Akhmad Rosano selaku Dewan Penasehat dari dua perusahaan TV kabel di Batam, BCN TV dan Barelang Vision mendatangi kantor Bright PLN Batam, kedatangannya itu terkait pemutusan instalasi miliki kedua perusahaan dilakukan pihak PLN Batam.

Rosano mengungkapkan, bahwa kedua pihak perusahaan TV kabel bersama pihak Bright PLN Batam padahal telah memiliki Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) untuk memanfaatkan tiang listrik miliki Bright PLN Batam untuk usaha penyediaan TV kabel.

Bacaan Lainnya

“Kita kan’ ada perjanjian kerjasama untuk instalasi kabel kita yang menumpang di tiang listrik Bright PLN Batam, jangan main putus seperti ini, Ini namanya tindakan anarkis. Karena itulah makanya saya datangi Bright PLN Batam untuk meminta hentikan pemutusan tersebut,” ujarnya beberapa hari lalu.

Ia menjelaskan, bahwa kedua perusahaan TV kabel awalnya tidak memiliki kerjasama dengan pihak Bright PLN Batam dalam memanfaatkan tiang listrik miliki Bright PLN Batam. namun berjalannya waktu, pihak Bright PLN melihat potensi yang cukup menguntungkan untuk kemudian membuat suatu perjanjian kerjasama dengan kedua perusahaan TV kabel tersebut.

“Awalnya itu tidak ada perjanjian kerjasama saat kita pasang instalasi kita yang terpasang di tiang listrik miliki PLN Batam dan di tahun 2015 PLN Batam membuat suatu perjanjian kerjasama dengan BCN TV bersama Barelang Vision. Disitu PLN Batam menetapkan tarif dalam pemanfaatan tiang listrik miliki PLN Batam,” terangnya.

Tarif perbulan yang dibebankan kepada kedua perusahaan TV kabel tersebut senilai Rp3000 hingga Rp4000 yang dihitung dari pertiang oleh pihak PLN Batam, sesuai dengan surat perjanjian kerjasama yang di tandatangani Kurnia Rumdhony.

Kemudian, hiingga berjalanya waktu, pada tahun 2018 pihak PLN Batam kembali merubah surat perjanjian kerjasama dengan kedua perusahaan TV kabel Batam tersebut yang ditandatangani langsung oleh General Manager Infrastructure Business Unit. Dengan tujuan menaikkan Tarif perbulan dalam pemanfaatan tiang listrik miliki PLN Batam untuk usaha penyediaan TV kabel.

“Pihak PLN Batam ditahun 2018 kembali membuat perjanjian kerjasama dengan kita, dengan Tarif perbulan itu Rp.7000 yang diambil dari seluruh pelanggan kita,” ucap Rosano.

Meski dalam pembuatan surat perjanjian kerjasama kedua belah pihak tersebut tidak melalui Notaris, namun kedua perusahaan TV kabel tersebut dalam melakukan pembayaran Tarif yang dikenakan oleh pihak PLN Batam dikirim langsung melalui rekening PLN Batam.

“Iya, kita langsung bayarkan itu ke Rekening PLN Batam,” ungkapnya.

Namun dengan adanya pemutusan instalasi yang terkesan sepihak ini membuat kekecewaan bagi kedua perusahaan TV kabel. “Kita kan bisa bicarakan dengan baik, bukan main putus seperti ini, karena selama ini kita telah mengikuti kemauan pihak PLN Batam,” katanya.

“Saya minta Bright PLN Batam untuk hentikan tindakan pemutusan tersebut,” tambahnya.

Akibat adanya pemutusan yang dilakukan pihak PLN Batam, kedua perusahaan TV kabel Batam tersebut mengalami kerugian yang cukup besar, ditaksir nilai kerugian hingga ratusan juta rupiah.

“Yang diputuskan itu diwilayah Barelang Tembesi, dengan Kerugian kita hingga Rp.700 juta dengan pemutusan yang mereka lakukan,” papar Dewan Penasehat Kedua perusahaan TV kabel Batam itu, yang diketahui juga sebagai Ketum DPP LSM Suara Rakyat Keadilan (SRK).

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Bright PLN Batam belum dapat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut.#ot/Har.

Berita ini diverifikasi lebih lanjut

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *