BALIKPAPAN – Polda Kaltim menggagalkan penyelundupan 65 kg sabu, yang diduga berasal dari Malaysia. Sabu berhasil diamankan di Kota Samarinda, Kaltim, Senin 11 Mei 2020 dini hari.
Sabu yang dikemas dalam bungkus teh masuk dari Malaysia lewat Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) lalu dibawa melalui jalur darat ke Kota Samarinda, Kaltim. Polisi menangkap dua kurir sabu bersama barang bukti sabu 65 kg, handphone dan dua kendaraan.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Muktiono mengatakan, pengungkapan kasus ini tak lepas dari peran masyarakat yang ikut memberikan informasi kepada aparat.
Dia menjelaskan, sabu dibawa dengan dua kendaraan berpelat Kaltim dan Kaltara. Pihaknya langsung melakukan pencegatan di jalan poros Bontang-Samarinda pukul 02.00 WITA.
“Kami dapatkan tentang ciri-ciri pelaku beserta kendaraan yang digunakan oleh tersangka, lalu pada hari Senin dini hari sekitar pukul 02.00, Wita kami melakukan razia kendaraan di sekitar jalan poros Samarinda-Bontang. Sekitar pukul 3 pagi dua kendaraan kami hentikan dan kami geladah kita temukan sabu,” kata Kapolda, Selasa (12/5/2020).
Tim Polda dari Diresmikan Narkoba dan Brimob mengamankan dua unit mobil, yakni Toyota Avanza warna hitam nomor polisi KT 1649 FD membawa 34 bungkus sabu dan Mobil Daihatsu Ayla nomor polisi KU 1096 XG warna kuning membawa 31 bungkus sbau. Dua orang tersangka diamankan yakni B dan A.
Kedua kurir itu mengaku mendapat upah Rp150 juta. “Pengakuannya dibayar setelah barang sampai,” tambah Muktiono.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.#Oz/Red.